Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024 akan digelar di Movenpick Hotel Jakarta Citty Centre Jl Pecenongan No.7 Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2024).
Penganugerahan Hasil Uji Publik Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 dilaksanakan oleh Komisi Informasi pusat.
Dalam agenda tersebut akan diumumkan Keterbukaan Informasi Publik kepada Badan Publik dengan kualifikasi Informatif terdiri dari berbagai kategori, yaitu kategori Kementerian, Lembaga Pemerintah dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negeri (BUMN), Perguruan Tinggi Negeri dan Partai Politik.
Baca Juga: Banten menuju Uji Publik Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024
Provinsi Banten masuk 22 daftar tamu undangan pada malam penganugerahan badan publik tersebut.
Dari 22 daftar tamu undangan itu diantaranya: Pemerintah Aceh, Pemerintah Daerah DIY Yogyakarta, Pemerintah DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Pemprov Bali, Bangka Belitung.
Selanjutnya Pemprov Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur.
Pemprov Lampung, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sumatera Barat, Sumatera Selatan dan Sumatera Utara.
Acara dimulai pukul 19:00 sampai 21:30 WIB yang akan dibuka langsung oleh Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Donny Yoesgiantoro
Sebagai informasi, perolehan nilai SAQ Monev KI pusat untuk Pemprov Banten bernilai sempurna atau telah memenuhi syarat ambang batas (passing grade) berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian Self Questionare Assesment (SAQ) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024.
Persentasi uji publik monitoring dan evaluasi keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 juga telah dilaksanakan langsung oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar di Jakarta pada Rabu, 13 November 2024.
Bobot 20% akan diperoleh berdasarkan tahapan persentasi Uji Publik yang telah disampaikan oleh Pj Gubernur Al Muktabar.
Bobot penilaian persentasi uji Publik adalah 20% dengan formula (Nilai Uji Publik x 20%) dan akan menjadi penilaian akhir yang menentukan kategori Badan Publik.
Kehadiran pimpinnan tertinggi untuk menyampaikan materi secara langsung disertai tanya jawab menjadi perhatian khusus panitia.
Adapun tim penilai persentasi Uji Publik terdiri dari Komisioner Komisi Informasi Pusat, akademisi, praktisi dan jurnalis yang konsen terhadap keterbukaan Informasi Publik.