Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten menyatakan pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan utara Kabupaten Tangerang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023–2043. Hingga saat ini, pemagaran laut itu tidak berizin.
“Pagar laut di Kabupaten Tangerang dipastikan tidak mempunyai izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dari provinsi menyatakan ini melewati kawasan penangkaran umum dan tidak sesuai Perda RTRW kita,” Kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Eli Susiyanti di Ruang Podcast JDIH Biro Hukum Provinsi Banten, Jumat (17/1/2025).