Warga sedulur Banten, tahu nggak sih? Pangan segar asal tumbuhan (PSAT) seperti buah, sayur, palawija, hingga beras yang belum diolah wajib dijamin keamanannya sebelum beredar di pasaran. Nah, kabar baiknya, sampai saat ini Pemerintah Provinsi Banten belum mengenakan biaya alias GRATIS untuk pengurusan sertifikasi. Melalui UPTD Sertifikasi Mutu dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten, para pelaku usaha bisa mengurus berbagai sertifikasi seperti: Sertifikat Penanganan yang Baik (SPPB), Izin Edar PSAT, Izin Rumah Pengemasan (Packing House), Health Certificate untuk ekspor, hingga sertifikasi Prima 2, Prima 3 dan Jaminan Mutu Hidroponik melalui SIPEKA. Tujuannya tentu untuk menjamin produk pangan aman dikonsumsi dan bebas dari cemaran berbahaya, serta memenuhi peraturan sesuai UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Bagi pelaku usaha, perusahaan, hingga perorangan yang memiliki produk pangan segar kemasan dan ber-brand, wajib memiliki izin edar.
Yuk, segera urus perizinan dan sertifikasimu melalui OSS atau datang langsung ke Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten untuk konsultasi. Produkmu aman, konsumen pun makin percaya!
………………………………
Informasi seputar Pemprov Banten bisa diakses melalui:
🌐 Website: bantenprov.go.id
𝕏 @banten_pemprov
📘 Facebook: facebook.com/bantenpemprov
▶️ YouTube: @pemerintahprovinsibanten
🎵 TikTok: @pemprovbanten
📧 Email: pemerintahprovinsibanten@bantenprov.go.id
………………………………