Untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga beras, pemerintah memberlakukan Harga Eceran Tertinggi beras (HET) untuk jenis beras medium (biasa) dan premium (bagus). Penetapannya diatur berdasarkan Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan HET Beras.
Warga sedulur Banten, ayo kita kawal bersama harga pangan di pasar. Pastikan warga sedulur Banten membeli beras sesuai harga resmi agar ekonomi keluarga tetap terjaga dan inflasi di daerah kita tetap terkendali. ………………………………
Informasi seputar Pemprov Banten bisa diakses melalui:
🌐 Website: bantenprov.go.id
𝕏 @banten_pemprov
📘 Facebook: facebook.com/bantenpemprov
▶️ YouTube: @pemerintahprovinsibanten
🎵 TikTok: @pemprovbanten
📧 Email: pemerintahprovinsibanten@bantenprov.go.id
………………………………