Porto
  • Home
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Informasi Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
    • 2025
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Yuk Manfaatkan! Banten Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Beri Diskon Mutasi

Yuk Manfaatkan! Banten Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Beri Diskon Mutasi

 20 Aug 2026   233 dilihat
Sumber Gambar : Yuk Manfaatkan! Banten Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Beri Diskon Mutasi/(Foto:Admin)

Masyarakat Banten antusias manfaatkan diskon pajak, mutasi kendaraan dan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digagas Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. 

Penghapusan denda pajak juga berlaku untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Tak hanya itu, bagi wajib pajak yang membayar pajak sebelum jatuh tempo mendapatkan diskon 5% pokok PKB. 

Program ini dirasakan langsung oleh Ali Hanafi, warga Pandeglang. Ia terbantu dengan adanya program diskon pajak yang sudah berlaku18 Agustus 2026 di seluruh UPTD Samsat di Provinsi Banten. 

“Telat seminggu pas ada uang baru saya langsung bayar, lumayan ada potongan dari Pemprov, engga bayar admin, engga ada denda SWDKLLJ, makasih bisa ngebantu orang-orang, harapannya semoga rutin tiap tahun,” ujarnya saat ditemui di UPTD Samsat Kota Serang, (19/8/2026).

Tak hanya Ali, Turjaun Amrin Toya, warga Persada Kota Serang juga turut memanfaatkan diskon mutasi kendaraan dari Jawa Timur ke Kota Serang. 

“Saya ngurus mutasi masuk dari Kabupaten Trenggalek ke Serang Banten, tidak ada kendala apa-apa, engga ada beban biaya denda lainnya, meringankan banget,” terangnya. 

Mengurus mutasi kendaraan diakui Turjaun sebagai pengalam pertamanya. Ia merasa beruntung datang di waktu yang tepat ketika diskon pajak yang digagas Gubernur dan Wakill Gubernur Banten sudah diberlakukan. 

“Saya datang tepat waktu. Ini baru pertama kali, seneng banget tadinya udah was-was dari rumah hawatir mahal, alhamdulillah pas sampe loket biayanya terjangkau,” kata Turjaun. 

Ia berharap, program diskon pajak terus diberlakukan untuk meringankan masyarkaat dalam membayar pajak. 

“Kalo bisa program ini terus diadakan agar meringankan masyarakat,” harapnya. 

Hal serupa juga dirasakan oleh Muhyi Efendi, Pedagang telur di Pasar Rau Kota Serang. Ia datang sendirian mengurus pajak kendaraan pickup yang sudah lewat jatuh tempo tiga hari dan ganti plat kaleng. 

“Engga ada denda, lumayan ada potongan pajak meringankan, biar semangat bayar pajak, semoga kedepannya bayar pajaknya makin taat,” ungkap Muhyi. 

Mengetahui ada diskon pajak dan mutasi kendaraan, ia juga tertarik untuk melakukan mutasi kendaraan dari Tangerang ke Kota Serang. 

 

“Adanya diskon, saya juga pengen mutasi kendaraan sekalian balik nama dari Tangerang ke Serang biar lebih deket kebetulan lagi ada diskon,” tuturnya.

 

“Pa Gubernur, harapan saya mewakili teman-teman masyarakat Kota Serang pengen balik nama dan mutasi kendaraan digratiskan, alhamdulillah sekarang ada diskon mungkin masyarakat bisa lebih patuh lagi bayar pajak,” sambungnya. 

Sebagai informasi, diskon pajak kendaraan dan mutasi kendaraan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 40 Tahun 2026 tentang Intruksi dan Himbauan Mutasi Kendaraan dari Luar Provinsi Banten ke Wilayah Provinsi Banten di antaranya:

  • Bebas 100% Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 
  • Bebas 100% Denda SWDKLLJ untuk tahun yang sudah terlewat
  • Diskon 5% Pokok PKB (Sebelum Jatuh Tempo)
  • Diskon 20% Mutasi masuk Banten untuk Kendaraan Pribadi 
  • Diskon 40% Mutasi masuk Banten untuk Kendaraan Perusahaan 

Diskon PKB berlaku mulai 18 Agustus 2026 sampai 31 Oktober 2026. Khusus program, mutasi masuk berlaku hingga 23 Desember 2026. 

 

Yuk warga sedulur Banten manfaatkan kesempatan diskon pajak kendaraan dan mutasi kendaraan ini ke keluarga, kerabat dan rekan sejawat. Share informasi ini agar tidak terlewat jadwal diskon pajaknya. 

 

Sumber: Wawancara Wajib Pajak & SE Nomor 40 Tahun 2026 tentang Intruksi dan Himbauan Mutasi Kendaraan dari Luar Provinsi Banten ke Wilayah Provinsi Banten

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Dewa United Basketball Academy Jadi Wadah Pembinaan Talenta Muda Banten
  • Gubernur Andra Soni Minta Ikatan Alumni Menwa Banten Perkuat Nilai Bela Negara Generasi Muda
  • Gubernur Banten Andra Soni Tata Kawasan Zona Industri Serang Barat
  • Bawa Semangat 'Matahari Pagi', Gubernur Banten Andra Soni Harap MPI Jadi Jembatan Aspirasi Warga Banten
  • Wali Kota Serang Apresiasi Dukungan Gubernur Banten Andra Soni Pada Kemajuan Pembangunan Ibu Kota
  • Puji Peran Orang Tua di UKT INKAI Tangsel, Gubernur Banten Sebut Olahraga Kunci Kedisiplinan
  • Lepas Gowes Merdeka 2026, Gubernur Banten: Bersepeda Rawat Silaturahmi dan Kebahagiaan
  • Meriahkan Bulan Kemerdekaan, Wagub Banten Dimyati Ajak Muda-mudi Perkuat Persatuan
  • Gubernur Banten Andra Soni Dorong Kompetisi Diperbanyak untuk Cetak Atlet Berprestasi
  • Tanggap Kekeringan Lebak: BAZNAS Banten dan Bank Banten Pasok 32.000 Liter Air Bersih ke Cipanas
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.