Dalam rangka menanamkan nilai-nilai antikorupsi sejak dini, Inspektorat Provinsi Banten terus berupaya menjaring kerjasama dengan berbagai pihak.
Salah satunya yang saat ini tengah diupayakan yaitu melalui penyuluhan terhadap guru agama islam dari tingkat SD sampai SMA.
“Penyuluhan kerjasama dengan para lembaga lainnya dari mulai guru agama islam sedang kita rintis dari SD sampai SMA sudah terjalin komunikasi dalam hal pendidikan agama,” ujar Plt Inspektur Provinsi Banten, Ratu Syafitri Muhayati saat ditemui di Plaza Aspirasi KP3B, Kota Serang, Sabtu (7 /12/2024).
Baca juga: Langkah Pemprov Banten Jaga Stabilitas Harga Jelang Nataru
Selain pada jenjang pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama, Plt Inspektur Provinsi Banten, Ratu Syafitri Muhayati menjelaskan bahwa guru Pendidikan Pancasilan dan Kewarganegaraan (PPKN) mempunyai tugas sebagai penyuluh antikorupsi.
Kenapa guru PPKN? Diterangkan Fitri, guru PPKN sejalan dengan bobot pembahasan yang diajarkan pada siswa berupa penanaman nilai-nilai moral, etika, sikap dan lainnya
“Guru-guru PPKN yang menjadi penyuluh antikorupsi, sebab guru PPKN lebih mengajarkan moral, etika, etika yang dibiasakan dan menjadi budaya untuk kedepannya bisa lebih baik lagi,” kata Fitri.
Baca juga: Curah Hujan Meningkat 40 Persen saat La Nina, Manfaatkan Pengelolaan Infrastruktur Air dengan Tepat
Menurut Fitri, penanaman nilai-nilai antikorupsi harus dimulai sejak dini sampai akhir hayat. Membangun generasi antikorupsi harus dimulai dari bawah dan itulah yang ditrapkan di Provinsi Banten.
“Kenapa harus dari tingkat paling rendah dalam menanamkan nilai antikorupsi, karena kita ingin mewujudkan SDM yang unggul di depannya terbebas dari korupsi pendidikan antikorupsi dari lahir sampai maut,” jelasnya.
“Membangun generasi bangsa antikorupsi dibangun dari bawah apalagi kita akan menghadapi Indonesia Emas 2045, untuk mencapai itu maka dimulai dari mereka yang masih belia, dan itu yang akan terus diimplementasikan di Provinsi Banten,” ungkapnya.
Baca: Pemerintah Gencarkan Temuan Kasus TBC Hingga Upayakan Pengobatan Secara Tuntas
Tidak cukup rasanya dalam menanamkan nilai antikorupsi yang diberakan hanya pada guru, Inspektorat Banten juga telah melakukan kolaborasi pentahelix, membangun MoU, Perjanjian Kerjasama (PKS), kolaborasi pentahelix dengan beberapa universitas di Provinsi Banten, bekerja sama dengan Asosiasi Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Swasta se-Provinsi Banten juga sudah dilakukan.
Adapaun target Pemprov Banten dalam penyuluhan antikorupsi dengan mengajak berbagai pihak terutama komitmen bersama para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untik bersama-sama menyuarakan antikorupsi.
“Target antikorupsi lebih mengajak bukan hanya mahasiswa, pelajar tapi lebih kepada komitmen pimpinan kepala OPD, struktur dan perangkatnya untuk menjadi penyuluh serta pata OPD untik lebih bersama-sama menyuarakan antikorupsi,” jelasnya.