Pengelola destinasi wisata dan pelaku usaha pariwisata di Provinsi Banten diminta untuk tidak menaikan harga yang memberatkan bagi wisatawan serta tidak melakukan pungutan liar (Pungli) di tempat wisata terutama pada momentum libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Peraturan ini tertulis dalam surat Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 72 Tahun 2025 pada poin ketiga.
Meningkatnya pergerakan wisatawan dan aktivitas ekonomi saat Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan langkah "Siaga Wisata", untuk memastikan pelaksanaan kegiatan wisata berjalan Aman, Nyaman dan Menyenangkan.
Siaga Wisata diterapkan sebagai langkah antisipatif dan kesiapsiagaan seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Banten untuk mencegah potensi yang menimbulkan risiko keamanan, keselamatan, kesehatan, ketertiban dan kelestarian lingkungan.
Baca Juga: Tinjau Siaga Nataru, Gubernur Andra Soni Tekankan Pelayanan Ramah untuk Majukan Wisata Banten
Aturan ini tertulis dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 72 Tahun 2025 yang ditujukan kepada:
Baca Juga: Pastikan Keamanan Jelang Nataru, Gubernur Banten Andra Soni Tinjau Kesiapan Wisata Anyer dan Carita
Pada poin tiga Surat Edaran Gubernur Banten yang ditujukan kepada Pengelola Destinasi Pariwisata dan Pelaku Usaha Pariwisata, beberapa hal yang harus dilakukan:
Warga sedulur Banten pastikan liburan kamu menyenangkan dan berkualitas dengan liburan di Banten aja. Jangan lupa cek secara berkala informasi prakiraan cuaca dari BMKG guna memaksimalkan kondisi liburanmu.
Tetap jaga kesehatan dan jalani harimu dengan lebih baik untuk menyambut tahun baru 2026 dengan penuh harapan, kebaikan dan kesehatan paripurna.
Sumber: SE Gubernur Banten Nomor 72 Tahun 2025 Siaga Wisata dalam rangka penyelenggawaan wisata yang Aman, Nyaman dan Menyenangkan pada libur Natal dan Tahun Baru di Provinsi Banten