Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) untuk jenjang SMA, SMK, dan SKh Negeri se-Provinsi Banten tahun ajaran 2026/2027 resmi dimulai. Kegiatan ini wajib dilaksanakan maksimal tiga hari pada minggu pertama awal Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
Dasar hukum penetapan MPLS ini diatur dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 141 Tahun 2026 terkait Petunjuk Teknis SPMB, pada satuan pendidikan Menengah Atas Negeri, satuan pendidikan Menengah Kejuruan Negeri, dan satuan pendidikan Khusus Negeri Provinsi Banten 2026/2027.
Pemerintah Provinsi Banten menegaskan MPLS tahun ini harus menjadi langkah awal menciptakan pengalaan pertama di sekolah yang aman, ramah dan menyenangkan bagi semua peserta didik.
Kepala Satuan Pendidikan memegang tanggung jawab penuh agar seluruh materi yang diberikan bersifat edukatif, kreatif, bermanfaat, menyenangkan, tanpa kekerasan, dan bebas dari aksi perundungan (bullying).
Untuk mengantisipasi hal-hal negatif, aturan ketat diberlakukan:
Melalui MPLS ini, siswa baru diharapkan dapat:
Mari Bersama Ciptakan Sekolah yang Aman dan Menyenangkan
Selamat melaksanakan MPLS untuk seluruh siswa baru SMA, SMK, dan SKh se-Provinsi Banten. Jadikan momen ini sebagai langkah awal membangun karakter, kreativitas, dan semangat belajar yang tinggi.
Bagi para orang tua, guru, dan masyarakat, mari kita kawal bersama pelaksanaan MPLS 2026 ini agar berjalan tertib dan menggembirakan.
Jika warga sedulur Banten menemukan adanya indikasi perpeloncoan, kekerasan, atau pungutan liar di lingkungan sekolah selama masa MPLS, segera laporkan ke pihak otoritas sekolah atau kanal pengaduan resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Mari wujudkan budaya positif di sekolah kita.
Sumber: Keputusan Gubernur Banten Nomor 141 Tahun 2026 terkait Petunjuk Teknis SPMB, pada satuan pendidikan Menengah Atas Negeri, satuan pendidikan Menengah Kejuruan Negeri, dan satuan pendidikan Khusus Negeri Provinsi Banten 2026/2027.