01 Sep 2025
611 dilihat
Sumber Gambar : Baznas Provinsi Banten
Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Banten membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat Banten untuk mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan BAZNAS Provinsi Banten Periode 2025-2030 dengan ketentuan sebagai berikut :
- Calon pimpinan BUKAN Anggota/Unsur Panitia Seleksi;
- Memenuhi syarat sebagai calon pimpinan, yaitu:
- Warga Negara Indonesia;
- Beragama Islam;
- Bertakwa kepada Allah SWT;
- Berakhlak mulia;
- Berusia paling sedikit 40 (empat puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Tidak menjadi anggota partai politik;
- Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat;
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
- Berpendidikan paling rendah Sarjana;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Bersedia tidak Menduduki Jabatan di Pemerintahan dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama Masa Kepemimpinan apabila terpilih.
- Memiliki Visi, Misi, dan Program Kerja.
- Berasal dari unsur masyarakat yang meliputi ulama, tenaga profesional dan tokoh masyarakat Islam;
- Dokumen Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran :
- Surat Permohonan menjadi pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Banten kepada Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Provinsi Banten; (Form-01)
- Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menjadi pimpinan BAZNAS Provinsi Banten dan bersedia bekerja penuh waktu (bermaterai 10.000); (Form-02)
- Berdomisili di Provinsi Banten dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau surat keterangan domisili;
- Daftar Riwayat Hidup (bermaterai 10.000); (Form-03)
- Foto Copy Ijazah Pendidikan Terakhir yang dilegalisir;
- Asli Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah;
- Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis (bermaterai 10.000); (Form-04)
- Asli Surat Keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri setempat;
- Surat pernyataan bersedia tidak menduduki jabatan di Pemerintahan dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama Masa Kepemimpinan apabila terpilih dan bermaterai 10.000; (Form-05)
- Asli Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar;
- Surat Rekomendasi (Form-06) dari :
- Ketua Umum MUI Provinsi Banten dan/atau Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam tingkat Provinsi bagi calon Pimpinan BAZNAS Provinsi dari unsur Ulama;
- Pimpinan Asosiasi Profesi tingkat Provinsi Banten yang relevan dengan Pengelolaan Zakat dan/atau Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam bagi Calon Pimpinan BAZNAS Provinsi dari Unsur Tenaga Profesional; dan
- Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam tingkat Provinsi bagi Calon Pimpinan BAZNAS Provinsi dari Unsur Tokoh Masyarakat Islam.
- Dokumen yang memuat visi, misi, dan program kerja yang ditandatangani oleh pendaftar.
- Pendaftar dapat mengunduh Form Persyaratan Administrasi pada laman resmi : https://banten.kemenag.go.id atau https://banten.baznas.go.id atau https://bantenprov.go.id. untuk selanjutnya disampaikan secara langsung atau melalui POS/Perusahaan Jasa Ekspedisi/Jasa Kurir kepada SEKRETARIAT PANITIA SELEKSI pada setiap hari kerja (Senin-Jumat) pukul 09.00 s.d. 14.00 WIB dimulai tanggal 01 September 2025 dan selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 22 September 2025 d.a. BAZNAS Provinsi Banten Jl. Ki Fatoni No. 54 Pegantungan Masjid, Cimuncang, Kota Serang Contact Person Sekretariat Pansel 082128342116 (WA Chat Only).
- Materi Seleksi
- Seleksi kompetensi calon Pimpinan BAZNAS Provinsi dilaksanakan dalam bentuk tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara.
- Materi seleksi kompetensi Pimpinan BAZNAS Provinsi meliputi fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat, wawasan kebangsaan dan moderasi beragama.
- Tes pengetahuan dasar dilaksanakan dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT).
- Penulisan makalah terdiri dari judul, latar belakang, analisis masalah, dan solusi/rekomendasi secara tulis tangan dengan tema : Visi Misi, Program kerja, dan Tata kelola serta Strategi Peningkatan Pengumpulan ZIS di BAZNAS Provinsi Banten
- Seleksi wawancara calon Pimpinan BAZNAS Provinsi memuat :
- pendalaman visi, misi, dan program kerja;
- pendalaman makalah yang ditulis; dan
- substansi lain yang relevan.
- Jadwal Tahapan Seleksi
|
No
|
Kegiatan
|
Jadwal
|
|
1
|
Pengumuman dan Pelaksanaan Pendaftaran
|
01 s.d. 22 September 2025
|
|
2
|
Seleksi Administrasi
|
23 s.d. 24 September 2025
|
|
3
|
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
|
25 September 2025
|
|
4
|
Seleksi Kompetensi yang meliputi :
1. Pengetahuan Dasar
2. Penulisan makalah
|
07 Oktober 2025
|
|
5
|
Pengumuman Hasil Seleksi Tes Pengetahuan Dasar dan Penulisan Makalah
|
10 Oktober 2025
|
|
6
|
Seleksi Wawancara
|
14 Oktober 2025
|
|
7
|
Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara
|
17 Oktober 2025
|
Catatan : Jadwal tahapan seleksi yang tercantum dalam Pengumuman ini dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diinformasikan melalui laman resmi https://banten.kemenag.go.id atau https://banten.baznas.go.id atau https://bantenprov.go.id
- Ketentuan lain :
- Pendaftar wajib membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan, dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman ini. Kelalaian dalam membaca pengumuman dan tata cara yang sudah diatur adalah tanggung jawab pendaftar.
- Tes pengetahuan dasar dilaksanakan di lokasi yang ditentukan oleh Panitia Seleksi.
- Pendaftar yang dinyatakan lulus tes pengetahuan dasar dan penulisan makalah berhak mengikuti proses seleksi wawancara.
- Seleksi kompetensi dalam bentuk wawancara dilaksanakan secara luring atau daring.
- Apabila pendaftar tidak mengikuti tahapan seleksi pada waktu yang telah ditentukan, maka pendaftar dianggap gugur dan/atau dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi.
- Apabila di kemudian hari pendaftar terbukti menyampaikan dokumen persyaratan dan memberikan keterangan tidak benar/palsu, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Selama proses seleksi, pendaftar tidak dipungut biaya dan Panitia Seleksi tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh pendaftar. Dokumen pendaftaran yang sudah diterima Panitia Seleksi tidak dikembalikan.
- Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.
Bagikan Artikel
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id