Porto
  • Home
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Informasi Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • Pengumuman
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Pendataan Perusahaan Pers Dorong Profesionalisme dan Kualitas Jurnalisme

Pendataan Perusahaan Pers Dorong Profesionalisme dan Kualitas Jurnalisme

 07 Feb 2026   553 dilihat
Sumber Gambar : Diskominfo SP Banten

Pemerintah bersama Dewan Pers terus mendorong penguatan ekosistem pers nasional melalui pendataan dan verifikasi perusahaan pers. 

Pendataan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 15 ayat (2) huruf g, yang menegaskan tugas Dewan Pers untuk mendata perusahaan pers di Indonesia.

Tenaga Ahli Dewan Pers, Winarto, menjelaskan bahwa pendataan perusahaan pers tidak sekadar bertujuan mengetahui jumlah media yang ada, tetapi lebih jauh untuk memastikan perusahaan pers memenuhi standar profesional. Dengan demikian, pers dapat menjalankan fungsinya secara optimal sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, sekaligus lembaga ekonomi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pers.

Pendataan perusahaan pers dilakukan berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/I/2023 melalui dua tahapan, yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Verifikasi administrasi mencakup pemeriksaan dokumen legal perusahaan, kesesuaian bidang usaha dengan KBLI yang diizinkan, kepemilikan wartawan kompeten, hingga pemenuhan hak ketenagakerjaan. Sementara itu, verifikasi faktual dilakukan dengan pengecekan langsung ke kantor media untuk memastikan kesesuaian data, kondisi ruang redaksi, keberlangsungan produksi berita, serta mekanisme kerja redaksi.

Media yang lolos verifikasi administrasi akan berstatus Terverifikasi Administratif dan selanjutnya menjalani verifikasi faktual. Apabila dinyatakan memenuhi seluruh ketentuan, media tersebut akan memperoleh status Terverifikasi Faktual dari Dewan Pers.

Dalam proses verifikasi, Dewan Pers juga melakukan pemeriksaan terhadap konten pemberitaan. Aspek yang dinilai meliputi produktivitas berita, sumber berita, kontinuitas pemberitaan, kaidah penulisan jurnalistik, serta penerapan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Untuk media daring, misalnya, produktivitas minimal yang dinilai layak adalah sekitar 10–15 berita per hari dengan dominasi hasil liputan sendiri, bukan semata berbasis siaran pers.

Winarto mengungkapkan, tingkat kelolosan verifikasi administrasi saat ini berada pada kisaran 50–60 persen. Media yang belum lolos umumnya menghadapi kendala pada kualitas dan kuantitas konten berita, dominasi berita berbasis siaran pers, kurangnya kontinuitas pemberitaan, kelemahan dalam penulisan jurnalistik, serta belum optimalnya penerapan Kode Etik Jurnalistik.

“Pendataan dan verifikasi ini menjadi instrumen penting untuk mendorong perusahaan pers berbenah, meningkatkan profesionalisme, dan menghasilkan karya jurnalistik yang akurat, berimbang, serta bertanggung jawab kepada publik,” ujarnya.

Melalui pendataan perusahaan pers yang berkelanjutan, Dewan Pers berharap kualitas pers nasional semakin meningkat, kepercayaan publik terhadap media terjaga, serta peran pers dalam memperkuat demokrasi dapat dijalankan secara maksimal.

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • MTQ XXIII Provinsi Banten Resmi Dibuka, 477 Peserta Siap Berkompetisi dan Cetak Generasi Qurani Berprestasi
  • Gubernur Andra Soni Resmikan Payment Point Gerai Samsat untuk Permudah Layanan Pajak
  • Tutup MTQ XXIII Provinsi Banten 2026, Wagub Dimyati Serahkan Piala Bergilir ke Bupati Tangerang
  • Audiensi dengan DMI Banten, Gubernur Andra Soni Sambut Baik Program Kemakmuran Masjid
  • Andra Soni Usulkan Pelebaran Jalan Akses Banten International Stadium, Dukung Kesiapan Provinsi Banten Menuju PON XXIII Tahun 2032
  • Pemasangan Tiang Pancang Pembangunan Masjid Al Mubarokah, Gubernur Andra Soni Harap Masjid Menjadi Pusat Peradaban
  • Gubernur Andra Soni Apresiasi Semangat Gotong Royong Warga Cengkok Dalam Membangun Kampung
  • Hadiri Kejurnas Taekwondo Kapolri Cup VII, Wagub Dimyati Usulkan Bela Diri Jadi Mulok
  • Tutup MTQ XXIII Provinsi Banten 2026, Wagub Dimyati Serahkan Piala Bergilir ke Bupati Tangerang
  • Ingin Dapat Bantuan Pakan Ternak di Banten? Wajib Terdaftar Simluhtan dan Penuhi Syarat Ini
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.