Porto
  • Home
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Informasi Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • Pengumuman
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Pemprov Banten Sambut Baik Sosialisasi Penanganan Media Komunikasi oleh Kejaksaan Agung RI

Pemprov Banten Sambut Baik Sosialisasi Penanganan Media Komunikasi oleh Kejaksaan Agung RI

 22 May 2025   162 dilihat
Sumber Gambar :

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyambut baik sinergi dan kolaborasi yang dilakukan Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait pengawasan media komunikasi.

Kegiatan tersebut bertujuan mendeteksi dini dan memetakan, serta mengawasi dan mengevaluasi pengawasan multimedia di seluruh Indonesia, salah satunya di Provinsi Banten.

Rapat berlangsung di Aula Lt. 3 Aula Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Provinsi Banten, Serang Kamis (22/05/2025).

Kasubdit Peredaran Barang Cetakan dan Media Komunikasi Kejaksaan Republik Indonesia Direktorat Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan, Rudy Hartono menuturkan, kegiatan tersebut sebagai upaya peningkatan koordinasi antar pemerintah daerah dan jajaran kejaksaan.

"Terdapat beberapa regulasi terkait pengawasan multimedia, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 30B huruf e," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Rudy Hartono menyampaikan terdapat sejumlah pelanggaran konten negatif yang harus dapat dihindari oleh masyarakat.

Di antaranya konten mengandung pornografi, perjudian, ujaran kebencian, penipuan, SARA, hoaks, kekerasan kepada anak, perdagangan produk dengan aturan khusus, dan radikalisme.

"Kemudian konten separatisme atau organisasi berbahaya, HKI, pemerasan, pelanggaran keamanan informasi, konten negatif yang direkomendasikan instansi sektor, konten yang meresahkan masyarakat, konten yang melanggar nilai sosial dan budaya, serta konten yang memfasilitasi diaksesnya konten negatif," katanya.

"Yang harus menjadi perhatian kita semua, yaitu penanganan judi online. Ini sudah harus menjadi komitmen bersama," ujar Rudy.

"Manfaat bagi sinergitas ini salah satunya mempercepat deteksi dan klarifikasi hoaks, serta meningkatkan kewaspadaan masyarakat dan instansi terhadap narasi yang tidak informatif," ujar Rudy melanjutkan.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Banten, Arif Agus Rakhman menyampaikan, pihaknya terus berupaya mewujudkan ruang digital Banten yang cerdas dan sehat.

“Sesuai arahan Bapak Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur, kita bersama-sama menjadikan ruang digital di Provinsi Banten sehat, ramah, dan cerdas," ujarnya.

"Sehat dari unggahan-unggahan hoaks, unggahan-unggahan negatif, cerdas dalam memilah dan memilih informasi, memfilter informasi, serta ramah dengan dikuatkannya ruang digital ramah bagi siapa pun yang mengakses," pungkasnya.

Kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan Kejati Banten, kejari kabupaten/ kota seluruh Provinsi Banten, serta dinas kominfo kabupaten/ kota di seluruh Provinsi Banten.

Rapat dilanjutkan dengan sharing session terkait pengalaman dalam penanganan konten media komunikasi.

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Gubernur Andra Soni Minta Puteri Indonesia 2026 Suarakan Pentingnya Pendidikan di Banten Banten
  • Lepas Jemaah Haji Kloter 13 Kabupaten Pandeglang, Ini Pesan Wagub Dimyati
  • Triwulan I 2026, Ekonomi Banten Tumbuh 5,64 Persen, Serapan Tenaga Kerja Meningkat
  • Wagub Banten: Program MBG 3B Kunci Kesejahteraan Keluarga dan Generasi Emas 2045
  • Solusi Izin Tanpa Tinggalkan Lapak: Ini Syarat dan Manfaat Punya NIB bagi Pedagang Banten
  • Tanam Jagung Berdampak Pada Alih Fungsi Lahan? Ini Faktanya
  • Gubernur Andra Soni Ajak Buruh dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Demi Kemajuan Industri Banten
  • Mendikdasmen Abdul Mu’ti Sebut Provinsi Banten Pelopor Gerakan Sekolah Aman dan Nyaman di Indonesia
  • Di Depan Ribuan Kader PAN, Andra Soni Paparkan Realisasi Program Sekolah Gratis dan Pembangunan Infrastruktur
  • Mendikdasmen Abdul Mu’ti Apresiasi Terobosan Andra Soni Gratiskan Sekolah Swasta di Banten
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.