Porto
  • Home
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Informasi Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
    • 2025
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Pemprov Banten Perpanjang Penghapusan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, Berikut Penjelasannya

Pemprov Banten Perpanjang Penghapusan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, Berikut Penjelasannya

 26 Jun 2025   14276 dilihat
Sumber Gambar : Keputusan Gubernur Banten tentang Perpanjangan Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai 31 Oktober 2025. 

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Dalam keputusan tersebut berlaku  :

  • Pembebasan pokok dan denda diberikan untuk kendaraan yang menunggak pajak tahun 2024 dan sebelumnya, dengan ketentuan, pemilik wajib membayar pajak tahun 2025
  • Untuk kendaraan yang menunggak bayar pajak tahun  2025 tidak dikenakan denda, cukup membayar pokok pajaknya saja. 

"Hari ini kami Pemerintah Provinsi Banten memutuskan akan memperpanjang masa pemutihan pajak untuk pemutihan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor di bawah tahun 2025 dengan cukup melakukan pembayaran untuk tahun 2025 saja," kata Gubernur Banten, Andra Soni dalam keterangannya.  

Gubernur Andra menjelaskan, pembebasan pokok dan penghapusan PKB yang diperpanjang ini berdasarkan saran, masukan dan permohonan dari masyarakat. 

Tidak hanya itu, melihat antusiasme masyarakat tertib membayar pajak dengan program yang dikeluarkan sebelumnya yang berlaku pada 10 April hingga 30 Juni 2025 ini menjadi dasar diperpanjangnya penghapusan pokok dan sanksi PKB. 

"Saya mendapatkan saran, masukan dan permohonan dari masyarakat terkait perpanjangan masa pemutihan, setelah dikaji dan melihat kondisi perekonomian kita sedang diuji, saya melihat antusiasme masyarakat tertib bayar pajak dengan program yang kita keluarkan sebelumnya," kata Andra. 

Gubernur berharap, masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin menuju masyarakat taat bayar pajak. 

"Hal ini saya harap segera dimanfaatkan oleh masyarakat, jangan menunggu nanti waktunya habis kembali. Saya yakin bahwa program ini akan membantu masyarakat dalam rangka menjadi warga yang taat bayar pajak," jelas Gubernur.

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Dewa United Basketball Academy Jadi Wadah Pembinaan Talenta Muda Banten
  • Gubernur Andra Soni Minta Ikatan Alumni Menwa Banten Perkuat Nilai Bela Negara Generasi Muda
  • Gubernur Banten Andra Soni Tata Kawasan Zona Industri Serang Barat
  • Bawa Semangat 'Matahari Pagi', Gubernur Banten Andra Soni Harap MPI Jadi Jembatan Aspirasi Warga Banten
  • Wali Kota Serang Apresiasi Dukungan Gubernur Banten Andra Soni Pada Kemajuan Pembangunan Ibu Kota
  • Puji Peran Orang Tua di UKT INKAI Tangsel, Gubernur Banten Sebut Olahraga Kunci Kedisiplinan
  • Lepas Gowes Merdeka 2026, Gubernur Banten: Bersepeda Rawat Silaturahmi dan Kebahagiaan
  • Meriahkan Bulan Kemerdekaan, Wagub Banten Dimyati Ajak Muda-mudi Perkuat Persatuan
  • Gubernur Banten Andra Soni Dorong Kompetisi Diperbanyak untuk Cetak Atlet Berprestasi
  • Tanggap Kekeringan Lebak: BAZNAS Banten dan Bank Banten Pasok 32.000 Liter Air Bersih ke Cipanas
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.