Mulai 5 Januari 2025 Pemerintah Provinsi Banten menerapkan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 66%. Pemberlakuan ini adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Pemberlakuan opsen ini disampaikan oleh Pj Gubernur Banten Dr. A. Damenta didampingi Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten E.A. Deni Hermawan dalam konferensi pers yang dilakukan di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin, 6 Januari 2025.
Opsen PKB dan Opsen BBNKB sendiri merupakan jenis pajak daerah kewenangan pemerintah kabupaten/ kota yang dalam pelaksanaannya dipungut bersamaan dengan pemungutan PKB dan BBNKB yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan, opsen merupakan pungutan tambahan pajak menurut prosentase tertentu yang ditetapkan sebesar 66% dari Pajak Kendaraan Bermotor terutang dan/ atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terutang.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, besaran tarif Pajak Kendaraan Bermotor adalah 1,2% atau mengalami penurunan sebesar 0,55% dari yang sebelumnya 1,75%. Sedangkan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 12% atau mengalami penurunan sebesar 0,5% dari yang sebelumnya 12,5%..
Agar beban masyarakat tidak semakin berat dengan adanya pungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pemerintah Provinsi Banten mengurangi Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 12,15% dan Pokok BBNKB sebesar 37,25%.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Dengan begitu, besaran pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan tetap sama seperti tahun sebelumnya meski ada pemberlakuan opsen.
“Kebijakan Pemerintah Provinsi Banten ini juga diharapkan dapat menjaga stabilitas perekonomian dan mendukung perkembangan industri otomotif di Provinsi Banten. Selain itu kebijakan ini juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Pj Gubernur Banten A. Damenta.
Bagi warga sedulur Banten yang ingin tahu cara menghitung opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, berikut penjelasannya.
Ada baiknya kita juga mensimulasikan penghitungan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor antara sebelum pemberlakuan opsen dan setelah pemberlakuan opsen.
Sebagaimana diketahui, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) saat ini adalah 1,2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), dengan tambahan opsen sebesar 66 persen dari nilai PKB terutang.
Sementara tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) saat ini adalah 12 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), ditambah opsen 66 persen dari nilai BBNKB terutang.
Selain tarif keduanya, ada juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000 dan biaya administrasi yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor.
Sebagai ilustrasi, berikut adalah simulasi perhitungan pajak kendaraan dengan nilai jual kendaraan bermotor sebesar Rp200 juta.
1. Penghitungan opsen PKB
Nilai jual kendaraan bermotor: Rp200.000.000
PKB: 1,2 persen dari NJKB = Rp2.400.000
Opsen PKB: 66 persen dari PKB = Rp1.584.000
SWDKLLJ: (tarif tetap) = Rp143.000
Dengan demikian, maka pemilik kendaraan dengan nilai jual kendaraan bermotor harus membayar sebesar Rp4.127.000.
2. Penghitungan opsen BBNKB
Nilai jual kendaraan bermotor: Rp200.000.000
BBNKB: 12 persen dari NJKB = Rp24.000.000
Opsen BBNKB: 66 persen dari BBNKB = Rp15.840.000
SWDKLLJ: (tarif tetap) = Rp 143.000
Dengan demikian, maka pemilik kendaraan dengan nilai jual kendaraan bermotor harus membayar sebesar Rp39.983.000.
Sumber: Bapenda Provinsi Banten