25 Dec 2025
63 dilihat
Sumber Gambar : Ilustrasi kembang api. Foto by pixabay
Pemerintah Provinsi Banten terbitkan Surat Edaran larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan tahun baru 2026.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025.
Larangan ini diberlakukan mempertimbangkan beberapa hal:
- Menjaga ketertiban umum, keamanana dan keselamatan masyarakat
- Wujud empati dan solidaritas atas musibah yang melanda wilayah Sumatra.
Dalam Surat Edaran tersebut disampaikan pula hal-hal berikut:
- Mengimbau dan melarang kepada seluruh masyarakat di wilayah Provinsi Banten untuk tidak menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan dan menyimpan kembang api dan petasan dalam bentuk dan jenis apapun baik menjelang maupun pada saat perayaan tahun baru 2026
Larangan diberlakukan dengan tujuan:
- Menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif
- Menghindari potensi gangguan keselamatan, kebakaran dan kecelakaan
- Menumbuhkan rasa empati, kepeduliaan sosial dan solidaritas kemanusiaan
Surat Edaran tersebut juga ditujukan:
- Kepada bupati/wali kota se-Provinsi Banten agar menindaklanjuti larangan ini di wilayah masing-masing serta melaksanakan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.
- Melakukan koordinasi dengan TNI, Polri dan perangkat daerah terkait untuk pengawasan dan penegakan ketertiban umum
- Kepada perangkat daerah, camat, lurah/kepala desa serta tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda untuk berperan aktif
Mari warga sedulur Banten patuhi bersama larangan ini untuk Banten yang Aman, Damai dan Kondusif menuju Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi
Bagikan Artikel
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id