Porto
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Informasi Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • Pengumuman
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Pemprov Banten Larang Penggunaan Kembang Api dan Petasan Jelang Pergantian Tahun Baru 2026

Pemprov Banten Larang Penggunaan Kembang Api dan Petasan Jelang Pergantian Tahun Baru 2026

 25 Dec 2025   4510 dilihat
Sumber Gambar : Ilustrasi kembang api. Foto by pixabay

Pemerintah Provinsi Banten terbitkan Surat Edaran larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan tahun baru 2026. 

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025. 

Larangan ini diberlakukan mempertimbangkan beberapa hal: 

  • Menjaga ketertiban umum, keamanana dan keselamatan masyarakat
  • Wujud empati dan solidaritas atas musibah yang melanda wilayah Sumatra. 

Dalam Surat Edaran tersebut disampaikan pula hal-hal berikut:

  • Mengimbau dan melarang kepada seluruh masyarakat di wilayah Provinsi Banten untuk tidak menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan dan menyimpan kembang api dan petasan dalam bentuk dan jenis apapun baik menjelang maupun pada saat perayaan tahun baru 2026

Larangan diberlakukan dengan tujuan:

  • Menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif
  • Menghindari potensi gangguan keselamatan, kebakaran dan kecelakaan
  • Menumbuhkan rasa empati, kepeduliaan sosial dan solidaritas kemanusiaan 

Surat Edaran tersebut juga ditujukan: 

  • Kepada bupati/wali kota se-Provinsi Banten agar menindaklanjuti larangan ini di wilayah masing-masing serta melaksanakan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.
  • Melakukan koordinasi dengan TNI, Polri dan perangkat daerah terkait untuk pengawasan dan penegakan ketertiban umum 
  • Kepada perangkat daerah, camat, lurah/kepala desa serta tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda untuk berperan aktif

Mari warga sedulur Banten patuhi bersama larangan ini untuk Banten yang Aman, Damai dan Kondusif menuju Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Wagub Banten: Program MBG 3B Kunci Kesejahteraan Keluarga dan Generasi Emas 2045
  • Solusi Izin Tanpa Tinggalkan Lapak: Ini Syarat dan Manfaat Punya NIB bagi Pedagang Banten
  • Wagub Dimyati Arahkan Duta Pariwisata Angkat Potensi Wisata Banten
  • LKPj 2025 Disahkan, Pemprov Banten Komitmen Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD
  • Di Peringatan May Day, Andra Soni Siap Tindak Tegas Praktik Percaloan Tenaga Kerja
  • Triwulan I 2026, Ekonomi Banten Tumbuh 5,64 Persen, Serapan Tenaga Kerja Meningkat
  • Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Alat Mesin Pertanian di Banten
  • Provinsi Banten Tembus Delapan Besar Lumbung Beras Nasional, Andra Soni Soroti Ketahanan Pangan
  • Andra Soni: Stabilitas Kamtibmas adalah Fondasi Pembangunan Banten
  • Wagub Dimyati Apresiasi Wakaf 100 Ribu Al-Qur’an oleh Johan Arifin Muba untuk Warga Banten
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.