Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 rentan terjadi jika tidak dikawal dengan seksama. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten telah memetakan kerawanan pada pemilihan serentak 2024.
Situasi yang menyebabkan terjadinya kerawanan yang berhasil dipetakan Bawaslu diantaranya pada tahapan pencalonan, kampanye dan pungut hitung.
Tahapan ini jika tidak dikawal dengan baik berpeluang besar memberikan pengaruh terhadap kerawanan di pemilihan serentak.
Kerawanan pemilu disumbang pula oleh kondisi sosial politik yang terjadi di tingkat pusat hingga daerah.
Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024
Untuk mengantisipasi dan menjalankan tugas pencegahan terhadap potensi kerawanan pada pemilihan serentak 2024, Bawaslu Banten telah melaksanakan pemetaan kerawanan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten dengan melakukan mitigasi potensi kerawanan.
Selain memitigasi, Bawaslu Provinsi Banten juga melakukan identifikasi tahapan yang rawan berbasis pada tahap Indeks Kerawanan Pemiliu (IKP) 2024.
Bawaslu melakukan proses pemetaan dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap data dan informasi pada setiap instrumen yang disediakan Bawaslu RI.
Pemeriksaan data dan informasi ini kemudian disinkronkan dengan informasi mutakhir yang berkembang di daerah berdasarkan perkembangan situasi dan kondisi yang berlangsung di Provinsi Banten.
Sekaligus melakukan identifikasi kerawanan berdasarkan data dan informasi pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang berkembang pada Tahun 2017 dan Pemilihan Umun Tahun 2024 serta data IKP 2024.
Data ini digunakan sebagai strategi pencegahan untuk melaksanakan pemilihan serentak di wilayah Provinsi Banten.
Berdasarkan hasil pemetaan kerawanan yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Banten, Provinsi Banten mengalami penurunan status dari rawan tinggi pada Pemilu 2024 menjadi rawan sedang pada pemilihan 2024.
Hal ini terjadi karena tidak ada kasus pelanggaran yang sama pasca Pemilu 2024. Di tingkat daerah yaitu Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak masuk kategori rawan tinggi tingkat nasional.
Sementara itu, Kabupaten dengan kondisi rawan sedang di Banten yaitu Kota Cilegon, Kota Serang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Serang. Kondisi rawan rendah yaitu di wilayag Kabupaten Tangerang.
Sumber: Siaran Pers Bawaslu Provinsi Banten.