Sejatinya proses menyampaikan informasi publik adalah sebuah kewajiban bagi setiap badan publik karena masyarakat berhak atas informasi yang benar. Upaya badan publik ini secara reguler dipantau pula oleh Komisi Informasi, sebuah lembaga independan yang fokus mengawal keterbukaan informasi berdasarkan amanat UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Ada syarat yang harus dipenuhi badan publik, termasuk Pemerintah Provinsi Banten sehingga dianggap layak menyandang badan publik informatif. Selama 5 (lima) bulan lebih Pemerintah Provinsi Banten menyiapkan berbagai dokumen dan berbagai bukti dukung lainnya dalam rangkaian monitoring dan evaluasi pada Tahun 2024 ini.
Dimulai saat proses sosialisasi pada Bulan Juli, submit Self-Assessment Questionnaire (SAQ), dan presentasi oleh kepala daerah.
Hasil monitoring dan evaluasi tersebut akan diumumkan pada Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Jakarta pada Selasa malam, 17 Desember 2024, Pukul 19.00 WIB. Acara tersebut akan disiarkan secara live di kanal youtube Komisi Informasi Pusat.
Dalam perjalanannya, Aspek Kepatuhan Badan Publik Provinsi Banten dapat dilihat berdasarkan rentang tahun. Proses ini diawali tahun 2017 di mana Banten menempati kategori kurang informatif dengan nilai 58.08.
Seiring waktu berjalan, tahun 2018 Pemprov Banten terus memperbaiki kekurangan dengan meningkatkan aspek kepatuhan Badan Publik sehingga memperoleh kategori cukup informatif dengan nilai yang diraih 71.01.
Berlanjut di tahun 2019, Banten menuju informatif dengan nilai yang diperoleh dari Komisi Informasi Pusat 80.05.
Tahun 2020, capaian Kepatuhan Badan Publik di Banten meningkat dengan kategori informatif dan memperoleh nilai 96.05. Selama dua tahun berjalan berikutnya Banten berhasil mempertahankan kategori informatif di tahun 2021 dengan nilai 91.05. Tahun 2022 Banten memperoleh nilai 97.91.
Pada tahun 2023, aspek kepatuhan Badan Publik Banten menuju informatif dan memperoleh nilai 84.01. Penurunan nilai dipengaruhi antara lain karena adanya migrasi pada website Pemerintah Provinsi Banten.
Berdasarkan hasil review Komisi Informasi Pusat, penilaian Parameter SAQ Pemerintah Provinsi Banten, mendapatkan nilai verifikasi 100 pada seluruh kategori yakni:
1. Mengumumkan informasi publik mencapai bobot maksimal 25
2. Menyediakan dokumen informasi publik mencapai bobot maksimal 10
3. Mengembangkan website mencapai bobot maksimal 25
4. Mengumumkan Proses Pengadaan Barang dan jasa mencapai bobot maksimal 25, serta
5. Aspek Dukungan Kelembagaan mencapai bobot maksimal 15
Nilai SAQ adalah hasil pengisian mandiri dengan total semua parameter terpenuhi dan belum ditambah penilaian persentase uji publik oleh pimpinan daerah
Sebagai informasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi ini adalah kegiatan untuk memantau pelaksanaan keterbukaan informasi pada Badan Publik. Adapun evaluasi adalah kegiatan menilai pelaksanaan keterbukaan informasi pada Badan Publik.
Kegiatan ini antara lain bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan Badan Publik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, mengidentifikasi, menginventarisasi, memberikan umpan balik dan solusi atas permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, dan menjadikan bahan pengambilan kebijakan keterbukaan informasi publik.
Banten Menuju Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik
Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024 akan digelar di Movenpick Hotel Jakarta Citty Centre Jl Pecenongan No.7 Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Selasa malam ini (17/12/2024).
Dalam penganugerahan yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi pusat ini akan diumumkan badan publik yang memenuhi kualifikasi Informatif dari berbagai kategori, yaitu kategori Kementerian, Lembaga Pemerintah dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negeri (BUMN), Perguruan Tinggi Negeri dan Partai Politik.
Provinsi Banten dalam hal ini masuk dalam 22 (dua puluh dua) daftar tamu undangan pada malam penganugerahan badan publik tersebut.
Dari 22 (dua puluh dua) daftar tamu undangan itu diantaranya: Pemerintah Aceh, Pemerintah Daerah DIY Yogyakarta, Pemerintah DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Pemprov Bali, Bangka Belitung.
Selanjutnya Pemprov Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur.
Pemprov Lampung, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sumatera Barat, Sumatera Selatan dan Sumatera Utara.
Acara akan dimulai pukul 19:00 sampai 21:30 WIB dan rencananya dibuka langsung oleh Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Donny Yoesgiantoro.
Sebagai informasi, Presentasi Uji Publik telah dilaksanakan langsung oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar di Jakarta pada Rabu, 13 November 2024 lalu. Dan untuk mengikuti uji publik tersebut, badan publik dipersyaratkan memenuhi ambang batas nilai minimal. Atas perolehan nilai SAQ Monev Pemprov Banten yang bernilai sempurna, maka Kepala Daerah berkesempatan untuk mengikuti uji publik tersebut. Bobot penilaian Uji Publik sendiri adalah 20%, sedangkan nilai SAQ adalah 80%.
Adapun tim penilai persentasi Uji Publik terdiri dari Komisioner Komisi Informasi Pusat, akademisi, praktisi dan jurnalis yang selama ini menaruh perhatian pada proeses keterbukaan informasi di tanah air.
Kesungguhan Pemerintah Provinsi Banten mengawal proses monitoring dan evaluasi ini adalah salah satu wujud komitmen terhadap transparansi informasi dan kesadaran penuh bahwa untuk mencapai pemerintahan yang bersih maka pemahaman masyarakat yang mewujud dalam partisipasi dalam pembangunan adalah kunci.
Proses pengisian SAQ dan seluruh rangkaian monitoring dan evalasi ini juga tidak akan terlaksanaa tanpa kolaborasi dan koordinasi antar berbagai pihak di Provinsi Banten termasuk seluruh Organisasi Perangkat daerah (OPD) dan Komisi Informasi Banten.
Akhirnya berkat dukungan dan tim yang solid bersama dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintan Provinsi Banten kembali mendapat predikat informatif pada Tahun 2024 ini. Hal ini kiranya selaras dengan target Pemerintah Provinsi Banten untuk meningkatkan kualitas keterbukaan dan kualitas layanan informasi publik sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sebagai informasi, sebelum pengisian SAQ dimulai, pada awal tahun 2024 telah dilakukan evaluasi mendalam oleh PPID Utama bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hasil evaluasi tersebut menekankan beberapa langkah penting, termasuk coaching bagi PPID Pelaksana terkait pengisian informasi berkala, setiap saat, dan serta merta.
Selain itu, penyebaran informasi publik melalui media sosial dan pengembangan sistem E-PPID juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan transparansi di Provinsi Banten.