Sebagai bagian dari upaya mendukung pengembangan usaha perikanan budidaya masyarakat menuju Banten Makmur, Pemerintah Provinsi Banten menyediakan bantuan benih ikan bagi kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan).
Bantuan tersebut disalurkan melalui UPTD Produksi dan Pengembangan Perikanan Budidaya (P3B) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten yang berlokasi di Km 12 Jalan Raya Labuan, Kabupaten Pandeglang. Jenis benih yang dapat diberikan meliputi ikan nila, ikan mas, lele, patin, gurame, dan bandeng, dengan jumlah yang disesuaikan berdasarkan kondisi dan luas kolam kelompok.
Kepala UPTD P3B Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Erwin Damayanto, mengatakan penyaluran bantuan tidak menggunakan sistem pembagian kuota per kabupaten/kota.
“Penyalurannya berdasarkan proposal yang masuk dan ketersediaan benih yang ada di balai,” ujarnya saat ditemui di lokasi.
Hingga September 2026, sebanyak 54 proposal telah masuk dan diproses untuk penyaluran bantuan benih.
Syarat Utama Pokdakan
Kelompok pembudidaya yang ingin mengajukan bantuan harus memenuhi persyaratan berikut:
Belum Bergabung dalam Pokdakan? Begini Cara Membentuk Kelompok
Bagi pembudidaya ikan yang belum tergabung dalam Pokdakan, dapat bergabung dengan kelompok yang sudah ada atau membentuk kelompok baru, berikut ketentuannya:
Bagaimana Alur Pengajuannya?
Setelah persyaratan dipenuhi, proses pengajuan dilakukan melalui beberapa tahapan:
Pokdakan menyampaikan proposal beserta dokumen persyaratan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.
Dokumen pengajuan kemudian didisposisikan kepada UPTD P3B Curugbarang.
Tim UPTD memeriksa kelengkapan dokumen proposal.
Petugas melakukan pengecekan terhadap kelompok dan kondisi kolam.
Kelompok yang memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Benih dapat diambil oleh Pokdakan di UPTD P3B sesuai jadwal dan ketersediaan benih.
Kelompok penerima menyampaikan laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban pemanfaatan bantuan.
Jumlah Benih Tidak Sama untuk Setiap Kelompok
Bantuan benih yang diterima setiap kelompok tidak otomatis sama. UPTD P3B mempertimbangkan luas dan kondisi kolam dalam menentukan jumlah benih yang diberikan.
Misalnya, kolam berukuran sekitar 10 x 50 meter atau 25 x 20 meter akan diverifikasi terlebih dahulu sehingga jumlah benih yang diberikan dapat disesuaikan dengan kapasitas kolam. Proses verifikasi juga dilakukan untuk memastikan bantuan benar-benar diberikan kepada kelompok yang memiliki kesiapan untuk melakukan budidaya.
Bantuan benih tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi jangka pendek. Pemerintah berharap benih yang diberikan dapat berkembang menjadi usaha budidaya yang memberikan nilai ekonomi bagi keluarga pembudidaya.
Dijelaskan Erwin, kelompok penerima perlu memanfaatkan bantuan dengan sebaik-baiknya sehingga benih yang diterima dapat berkembang dan menghasilkan pendapatan.
“Bantuan benih bisa berkembang dan memberikan nilai ekonomis bagi keluarga pembudidaya,” ujarnya.
Melalui mekanisme pengajuan, verifikasi, dan penyaluran tersebut, bantuan diharapkan lebih tepat sasaran sekaligus mendukung keberlanjutan usaha perikanan budidaya masyarakat di Banten.