Porto
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Informasi Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • Pengumuman
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Larangan Selama Masa Tenang Pemilu Menjelang Pencoblosan 14 Februari 2024

Larangan Selama Masa Tenang Pemilu Menjelang Pencoblosan 14 Februari 2024

 12 Feb 2024   1065 dilihat
Sumber Gambar :

Masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) sebelum 14 Februari 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. 

Masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara dimulai. Terhitung sejak hari Minggu 11 Februari sampai Selasa 12 Februari 2024 telah dilaksanakan masa tenang yang tertuang dalam pasal 28 ayat 3. Sebelum memasuki masa tenang, telah dilaksanakan segenap rangkaian program dan jadwal kegiatan tahapan kampanye Pemilu yang terdiri dari:

1. Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon Presiden dan wakil Presiden serta media sosial yang sudah dilaksanakan dari hari Selasa 28 November 2023 sampai Sabtu 10 Februari 2024. 

2. Kampanye, rapat umum, iklan media massa, cetak, media massa elektronik dan media daring pada Minggu 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024. 

Bunyi pasal 1 ayat 18 menerangkan bahwa kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu yang ditunjuk untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta Pemilu dengan melakukan kampanye. 

Selain itu, apa sebetulnya arti masa tenang? Dalam pasal 1 ayat 27 disebutkan bahwa masa tenang adalah masa tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. 

Sebelum memasuki masa tenang, terlebih dahulu dilakukan  Kampanye Pemilu selama 21 hari menggunakan beberapa metode yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik dan internet, rapat umum, debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Masa kampanye diselenggarakan setelah penetapan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu, anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD serta dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan pasangan dan calon untuk Pemilu Presiden dan wakil Presiden sampai dengan dimulainya masa tenang. 

Selama masa tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun. Termasuk media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran yang turut dilarang menyiarkan berita iklan rekam jejak atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu. 

Sementara itu, apabila Pemilu Presiden tahun 2024 terjadi putaran kedua, maka debat capres dan masa tenang dilaksanakan dua kali dimana kampanye Pemilu Presiden dan wakil Presiden putaran kedua dijadwalkan dilaksanakan Minggu 2 Juni sampai 22 Juni 2024 dan masa tenang dilaksanakan pada Minggu 23 Juni sampai Selasa 25 Juni 2024. 


Sumber: JDIH BPK RI

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Gubernur Andra Soni Minta Puteri Indonesia 2026 Suarakan Pentingnya Pendidikan di Banten Banten
  • Wagub Banten: Program MBG 3B Kunci Kesejahteraan Keluarga dan Generasi Emas 2045
  • Solusi Izin Tanpa Tinggalkan Lapak: Ini Syarat dan Manfaat Punya NIB bagi Pedagang Banten
  • Triwulan I 2026, Ekonomi Banten Tumbuh 5,64 Persen, Serapan Tenaga Kerja Meningkat
  • Wagub Dimyati Arahkan Duta Pariwisata Angkat Potensi Wisata Banten
  • Mendikdasmen Abdul Mu’ti Apresiasi Terobosan Andra Soni Gratiskan Sekolah Swasta di Banten
  • Lepas Jemaah Haji Kloter 13 Kabupaten Pandeglang, Ini Pesan Wagub Dimyati
  • Provinsi Banten Raih Kategori Daerah Terbaik Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award
  • Pemprov Banten Harap HIPMI Jadi Rumah Besar Lahirnya Wirausaha Muda
  • Gubernur Andra Soni: Pramuka Harus Jadi Gerakan Tulus dan Ikhlas untuk Bangun Banten
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.