Porto
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Informasi Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • Pengumuman
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Kenali Beberapa Indikator Kemiskinan di Banten Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2019

Kenali Beberapa Indikator Kemiskinan di Banten Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2019

 21 May 2025   133 dilihat
Sumber Gambar : Pendataan RTLH oleh DPRKP Provinsi Banten. (Foto: DPRKP Banten).

Penanganan kemiskinan di Provinsi Banten dilaksanakan dengan mengacu pada azas kesetiakawanan, keadilan, kemanfaatan, keterpaduan, kemitraan, keterbukaan, akuntabilitas, partisipasi, profesional dan berkelanjutan.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penanganan Kemiskinan di Provinsi Banten. 

Bagaimana kriteria seseorang masuk kategori miskin?

Pada bab III pasal 8, ada beberapa indikator kemiskinan dalam penanganan kemiskinan berbasis kearifan lokal Banten, diantaranya?

  • Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang; 
  • Jenis lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari lantai tanah/ bambu/ kayu
  • Jenis dinding tempat tinggal terbuat dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah 
  • Tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tinggal lain 
  • Sumber penerangan tidak menggunakan listrik
  • Sumber air minum berasal dari sumur/ mata air tidak terlindungi/ sungai/ air hujan
  • Hanya mengkomsumsi daging/ susu/ ayam satu kali dalam seminggu
  • Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun
  • Hanya sanggup makan satu/ dua kali sehari
  • Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/ poliklinik pemerintah
  • Sumber penghasilan rumah tangga adalah petani dengan luas lahan 0,5 ha, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp300.000-perbulan dan atau memiliki pendapatan di bawah garis kemiskinan
  • Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga tidak sekolah/ tidak tamat SD/ hanya SD
  • Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan nilai minimal Rp500.000- seperti sepeda motor, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya
  • Karakteristik wilayah akses pelayanan adalah perkotaan, perdesaan/ pesisir. 

Kemiskinan merupakan permasalahan bangsa yang mendesak dan memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistemik, terpadu dan menyeluruh. 

Sebagai informasi, penanggulangan Kemiskinan Ekstrem di Banten terus dilakukan, salah satunya melalui bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) yang dilakukan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten. 

Selama beberapa tahun terakhir, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah berhasil menanggulangi RTLH, diantaranya:

  • 163 rumah tahun 2023
  • 287 rumah pada 2024
  • Target 110 rumah dan 49 rehabilitasi RTLH tahun 2025

 

Sumber: 

  • jdih-dprd.bantenprov.go.id
  • Kepala Bidang (Kabid) Perumahan DPRKP Banten, Suhadi

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Wagub Banten: Program MBG 3B Kunci Kesejahteraan Keluarga dan Generasi Emas 2045
  • Solusi Izin Tanpa Tinggalkan Lapak: Ini Syarat dan Manfaat Punya NIB bagi Pedagang Banten
  • Wagub Dimyati Arahkan Duta Pariwisata Angkat Potensi Wisata Banten
  • LKPj 2025 Disahkan, Pemprov Banten Komitmen Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD
  • Di Peringatan May Day, Andra Soni Siap Tindak Tegas Praktik Percaloan Tenaga Kerja
  • Triwulan I 2026, Ekonomi Banten Tumbuh 5,64 Persen, Serapan Tenaga Kerja Meningkat
  • Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Alat Mesin Pertanian di Banten
  • Provinsi Banten Tembus Delapan Besar Lumbung Beras Nasional, Andra Soni Soroti Ketahanan Pangan
  • Andra Soni: Stabilitas Kamtibmas adalah Fondasi Pembangunan Banten
  • Wagub Dimyati Apresiasi Wakaf 100 Ribu Al-Qur’an oleh Johan Arifin Muba untuk Warga Banten
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.