Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten menerima kunjungan tim dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Banten untuk melaksanakan rapat pembinaan akuntansi dan pelaporan keuangan daerah pada 12 November 2024.
Tujuan kegiatan ini adalah memperkuat pengelolaan dan pelaporan keuangan serta meningkatkan akuntabilitas keuangan pemerintah daerah di Provinsi Banten. Kunjungan dilaksanakan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-30/PB/2017 yang menekankan pentingnya koordinasi, kompilasi, dan analisis data laporan keuangan daerah. Dokumen hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) menjadi dasar pembinaan di semester II tahun 2024.
Agenda Utama Kunjungan dan Rapat Pembinaan
Rapat pembinaan yang dilaksanakan membahas beberapa topik utama, antara lain:
Kepala Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Mokhamad Nurul Hidayattulloh menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga akuntabilitas keuangan daerah.
“Melalui pembinaan dan kunjungan ini, kami berharap dapat memperkuat pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan di Provinsi Banten,” ujarnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh pejabat dan staf bidang Perbendaharaan dan Akuntansi (PAk) BPKAD Provinsi Banten, dengan harapan bahwa kunjungan dan pembinaan tersebut akan memberikan dampak positif bagi optimalisasi pengelolaan keuangan daerah.
Melalui kunjungan dan rapat pembinaan ini, diharapkan pemerintah daerah Provinsi Banten dapat meningkatkan kualitas dan transparansi pelaporan keuangan, mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.