Porto
  • Home
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Informasi Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
    • 2025
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Kado HUT ke-81 RI Bagi Masyarakat Banten, Gubernur Andra Soni Teken Aturan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Kado HUT ke-81 RI Bagi Masyarakat Banten, Gubernur Andra Soni Teken Aturan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

 17 Aug 2026   297 dilihat
Sumber Gambar : Bapenda Banten

Press Release
No. 481/904-RLS.ADPIM/VIII/2026
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberikan kado istimewa bagi masyarakat di HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. 

Pemprov kembali memberikan insentif pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor yang diteken oleh Gubernur Andra Soni.

Andra Soni mengatakan, kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya Pemprov Banten memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Sekaligus bagian dari rangkaian program menyambut HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Salah satu upaya yang selalu kita lakukan setiap tahunnya dalam rangka memperingati HUT RI dan juga menjelang ulang tahun Provinsi Banten, kita selalu memberikan beberapa program bagi masyarakat, salah satunya adalah kaitan dengan insentif pajak yang diberikan kepada masyarakat,” ungkap Andra Soni di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Minggu (16/8/2026) malam.

Kebijakan fiskal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 dirancang dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta asas keadilan. 

Pemprov Banten tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan penerimaan, tetapi juga memberikan ruang dan kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tetap memperhatikan keberlanjutan fiskal daerah.

Melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026, terdapat tiga kebijakan utama. 

Pertama, pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen yang berlaku pada 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. 

Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada wajib pajak yang patuh sekaligus diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan menurunkan potensi tunggakan PKB.

Kedua, pengurangan pokok PKB sebesar 20 persen bagi kendaraan yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten dan sebesar 40 persen untuk kendaraan atas nama perusahaan. Kebijakan ini berlaku mulai 18 Agustus hingga 23 Desember 2026.

Insentif tersebut ditujukan untuk mendorong masyarakat dan dunia usaha yang memiliki, menguasai, atau mengoperasikan kendaraan bermotor di wilayah Banten tetapi masih terdaftar di luar daerah agar segera melakukan proses pendaftaran dan mutasi kendaraan di Provinsi Banten. 

Kebijakan ini sekaligus diharapkan memperluas basis dan meningkatkan jumlah potensi wajib pajak baru.

Ketiga, Pemprov Banten memberikan pembebasan denda PKB yang berlaku pada 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. 

Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera menyelesaikan kewajibannya, mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak, serta meningkatkan penerimaan PKB tahun 2026.

Andra Soni menegaskan, program insentif fiskal tersebut merupakan kesempatan bagi masyarakat pada tahun 2026 untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya. 

Kebijakan tersebut juga diharapkan menjadi momentum untuk mengembalikan kepatuhan masyarakat, mengurangi tunggakan, memperluas basis pajak, dan menjaga kesinambungan penerimaan daerah.

Pemprov Banten juga mengingatkan agar masyarakat tidak menjadikan program insentif tersebut sebagai alasan untuk menunda pembayaran pajak dengan berharap adanya program serupa pada masa mendatang.

Insentif fiskal tahun 2026 merupakan stimulus dan kesempatan yang perlu dimanfaatkan dengan baik, kemudian diikuti peningkatan kesadaran untuk membayar PKB tepat waktu pada tahun-tahun berikutnya.

Dengan kebijakan tersebut, masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Banten diharapkan dapat memanfaatkan periode insentif sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak.

“Program ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” katanya.

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Dewa United Basketball Academy Jadi Wadah Pembinaan Talenta Muda Banten
  • Gubernur Andra Soni Minta Ikatan Alumni Menwa Banten Perkuat Nilai Bela Negara Generasi Muda
  • Gubernur Banten Andra Soni Tata Kawasan Zona Industri Serang Barat
  • Bawa Semangat 'Matahari Pagi', Gubernur Banten Andra Soni Harap MPI Jadi Jembatan Aspirasi Warga Banten
  • Wali Kota Serang Apresiasi Dukungan Gubernur Banten Andra Soni Pada Kemajuan Pembangunan Ibu Kota
  • Sekda Banten ke Nakes RSUD: Layani Pasien Tanpa Pandang Bulu
  • Banten Siap Jadi Pionir Ekosistem Pelayanan Pertanahan yang Cepat dan Tepercaya
  • Buka Jawara Cup 1, Wagub Banten: Dewa United Cari Bibit Pemain Hebat
  • Wagub Banten Dimyati Natakusumah: Dalam Catur Kita Semua Saudara, Saling Menjaga
  • Buka Kejurnas Hoki 2026, Gubernur Andra Soni Tegaskan Kesiapan Banten Jadi Tuan Rumah Ajang Nasional
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.