Porto
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Informasi Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • Pengumuman
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Jadwal Penggunaan Pakaian Dinas ASN Pemprov Banten Berdasarkan Hari Kerja

Jadwal Penggunaan Pakaian Dinas ASN Pemprov Banten Berdasarkan Hari Kerja

 06 Aug 2025   3740 dilihat
Sumber Gambar : Ilustrasi penggunaan pakaian dinas ASN pada jam kerja.

Pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Daerah (Provinsi Banten) telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 25 Tahun 2025. 

Pakaian dinas sebagai seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas ASN dalam melaksanakan tugas kedinasan. 

ASN di lingkungan pemerintah daerah (Pemda) wajib memakai pakaian dinas dan atribut pada hari kerja dengan berpedoman pada Pergub. 

Penggunaan pakaian dinas untuk meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan serta mewujudkan keseragaman dan identitas ASN.

Ketentuan penggunaan pakaian dinas ASN berdasarkan hari kerja:

  • Senin dan Selasa menggunakan pakaian dinas harian khaki 
  • Rabu/saat menghadiri acara kenegaraan/acara resmi menggunakan kemeja putih
  • Kamis minggu pertama, kedua dan ketiga menggunakan batik/tenun khas daerah. 
  • Kamis minggu keempat menggunakan batik/tenun/lurik nasional dan digunkana pula pada hari batik nasional setiap 2 Oktober 
  • Kamis dan Sabtu menggunakan pakaian dinas harian batik/tenun/lurik bagi pelaksana teknis daerah yang menerapkan 6 hari kerja
  • Jumat dan hari santri nasional setiap 22 Oktober menggunakan pakaian khas daerah bernuansa religi 
  • Pakaian khas daerah motif budaya lokal digunakan pada hari jadi daerah/acara seremonial tingkat daerah
  • Pakaian seragam batik Korps Pegawai RI digunakan ketika mengikuti upacara HUT Korps Pegawai RI, tanggal 17 setiap bulan, upacara hari besar nasional dan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korps Pegawai RI 

 

Sumber: Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 25 Tahun 2025.

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Wagub Banten: Program MBG 3B Kunci Kesejahteraan Keluarga dan Generasi Emas 2045
  • Solusi Izin Tanpa Tinggalkan Lapak: Ini Syarat dan Manfaat Punya NIB bagi Pedagang Banten
  • Wagub Dimyati Arahkan Duta Pariwisata Angkat Potensi Wisata Banten
  • LKPj 2025 Disahkan, Pemprov Banten Komitmen Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD
  • Di Peringatan May Day, Andra Soni Siap Tindak Tegas Praktik Percaloan Tenaga Kerja
  • Triwulan I 2026, Ekonomi Banten Tumbuh 5,64 Persen, Serapan Tenaga Kerja Meningkat
  • Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Alat Mesin Pertanian di Banten
  • Provinsi Banten Tembus Delapan Besar Lumbung Beras Nasional, Andra Soni Soroti Ketahanan Pangan
  • Andra Soni: Stabilitas Kamtibmas adalah Fondasi Pembangunan Banten
  • Wagub Dimyati Apresiasi Wakaf 100 Ribu Al-Qur’an oleh Johan Arifin Muba untuk Warga Banten
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.