Porto
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Layanan dan Informasi Publik
    • Informasi pelanggaran dan laporan penindakan
    • Layanan Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • Pengumuman
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Jadwal Penggunaan Pakaian Dinas ASN Pemprov Banten Berdasarkan Hari Kerja

Jadwal Penggunaan Pakaian Dinas ASN Pemprov Banten Berdasarkan Hari Kerja

 06 Aug 2025   191 dilihat
Sumber Gambar : Ilustrasi penggunaan pakaian dinas ASN pada jam kerja.

Pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Daerah (Provinsi Banten) telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 25 Tahun 2025. 

Pakaian dinas sebagai seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas ASN dalam melaksanakan tugas kedinasan. 

ASN di lingkungan pemerintah daerah (Pemda) wajib memakai pakaian dinas dan atribut pada hari kerja dengan berpedoman pada Pergub. 

Penggunaan pakaian dinas untuk meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan serta mewujudkan keseragaman dan identitas ASN.

Ketentuan penggunaan pakaian dinas ASN berdasarkan hari kerja:

  • Senin dan Selasa menggunakan pakaian dinas harian khaki 
  • Rabu/saat menghadiri acara kenegaraan/acara resmi menggunakan kemeja putih
  • Kamis minggu pertama, kedua dan ketiga menggunakan batik/tenun khas daerah. 
  • Kamis minggu keempat menggunakan batik/tenun/lurik nasional dan digunkana pula pada hari batik nasional setiap 2 Oktober 
  • Kamis dan Sabtu menggunakan pakaian dinas harian batik/tenun/lurik bagi pelaksana teknis daerah yang menerapkan 6 hari kerja
  • Jumat dan hari santri nasional setiap 22 Oktober menggunakan pakaian khas daerah bernuansa religi 
  • Pakaian khas daerah motif budaya lokal digunakan pada hari jadi daerah/acara seremonial tingkat daerah
  • Pakaian seragam batik Korps Pegawai RI digunakan ketika mengikuti upacara HUT Korps Pegawai RI, tanggal 17 setiap bulan, upacara hari besar nasional dan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korps Pegawai RI 

 

Sumber: Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 25 Tahun 2025.

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Tinjau Pembangunan Sekolah di Tangerang, Gubernur Banten Andra Soni Pastikan Fasilitas Pendidikan Siap Digunakan
  • Pemprov Banten Perkuat Fiskal lewat Strategi Baru Pajak Kendaraan dan Alat Berat
  • Tinjau Curug Cimanggung, Gubernur Andra Soni Prioritaskan Infrastruktur Wisata Lewat Program 'Bang Andra'
  • Pemprov Banten Percepat Perbaikan Jalan Menuju Destinasi Wisata Jelang Libur Nataru
  • Wagub Dimyati Tegaskan Lebak Jadi Prioritas Pembangunan Banten
  • Kesulitan Cari Kerja, Ijazah Kevin Ditebus Pemprov Banten Lewat UPZ Baznas
  • Penguatan Posyandu di Banten, Tinawati Andra Soni Buka Rakorda dan Serahkan Penghargaan
  • Wagub Dimyati Tegaskan Lebak Jadi Prioritas Pembangunan Banten
  • Tinjau Curug Cimanggung, Gubernur Andra Soni Prioritaskan Infrastruktur Wisata Lewat Program 'Bang Andra'
  • Pemprov Banten Perkuat Fiskal lewat Strategi Baru Pajak Kendaraan dan Alat Berat
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.