Porto
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Informasi Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • Pengumuman
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Jadwal MPLS SMA, SMK dan SKh di Banten Maksimal 3 Hari, Dilarang Melakukan Pungli dan Perpeloncoan

Jadwal MPLS SMA, SMK dan SKh di Banten Maksimal 3 Hari, Dilarang Melakukan Pungli dan Perpeloncoan

 11 Jul 2025   210 dilihat
Sumber Gambar : Ilustrasi siswa dan siswi sekolah. Design by freepik

Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) untuk murid baru jenjang SMA, SMK dan SKh di Banten dilaksanakan maksimal tiga hari pada minggu pertama tahun ajaran baru 2025/2026. 

Tahun ajaran baru 2025/2026 di Banten berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 261 Tahun 2025 dimulai 14 Juli 2025 dan kegiatan pra MPLS 12 Juli 2025. 

Kegiatan MPLS merupakan tahap awal untuk memperkenalkan lingkungan satuan pendidikan/sekolah kepada murid baru. 

Pengenalan lingkungan satuan pendidikan wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan.

Baca Juga: Daftar SMA dan SMK di Banten Ramah Disabilitas, Ini Rinciannya!!

Pengenalan lingkungan satuan pendidikan bertujuan untuk: 

  • Mengenali potensi diri murid baru
  • Membantu murid baru beradaptasi dengan lingkungan satuan pendidikan dan sekitarnya
  • Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai murid baru
  • Mengembangkan interaksi positif antar murid dan warga satuan pendidikan lainnya
  • Menumbuhkan perilaku positif antara lain; kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan murid yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong
  • Materi wajib dan pilihan pada kegiatan MPLS disesuaikan dengan tujuan dan mengacu pada peraturan perundang undangan yang mengatur kegiatan pengenalan lingkungan satuan pendidikan

Dalam pelaksanaannya kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan satuan pendidikan.

Hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan MPLS

  • Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru
  • Dilarang melibatkan murid senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara
  • Dilakukan di lingkungan satuan pendidikan kecuali satuan pendidikan tidak memiliki fasilitas yang memadai
  • Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya
  • Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif
  • Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya
  • Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari satuan pendidikan
  • Dilarang memberikan tugas kepada murid baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran murid.

Apabila jumlah guru terbatas MPLS bisa dibantu murid dengan ketentuan

  • Murid merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Satuan Pendidikan (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak dua orang per rombongan belajar/kelas
  • Murid tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk dan/ atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan. 

Demikian informasi seputar MPLS untuk siswa baru SMA, SMK dan SKH di Banten. Mari awasi bersama berlangsungnya MPLS di Banten agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. 

Jadikan MPLS sebagai kegiatan yang edukatif dan menyenangkan untuk menyambut para siswa dan siswi baru.

Sumber: 
Keputusan Gubernur Banten Nomor 261 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru pada Satuan Pendidikan Menengah Atas Negeri, Satuan Pendidikan Menengah Kejuruan Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri Provinsi Banten Tahun Ajaran 2025/2026

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Wagub Banten: Program MBG 3B Kunci Kesejahteraan Keluarga dan Generasi Emas 2045
  • Solusi Izin Tanpa Tinggalkan Lapak: Ini Syarat dan Manfaat Punya NIB bagi Pedagang Banten
  • Wagub Dimyati Arahkan Duta Pariwisata Angkat Potensi Wisata Banten
  • LKPj 2025 Disahkan, Pemprov Banten Komitmen Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD
  • Di Peringatan May Day, Andra Soni Siap Tindak Tegas Praktik Percaloan Tenaga Kerja
  • Triwulan I 2026, Ekonomi Banten Tumbuh 5,64 Persen, Serapan Tenaga Kerja Meningkat
  • Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Alat Mesin Pertanian di Banten
  • Provinsi Banten Tembus Delapan Besar Lumbung Beras Nasional, Andra Soni Soroti Ketahanan Pangan
  • Andra Soni: Stabilitas Kamtibmas adalah Fondasi Pembangunan Banten
  • Wagub Dimyati Apresiasi Wakaf 100 Ribu Al-Qur’an oleh Johan Arifin Muba untuk Warga Banten
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.