Porto
  • Home
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Informasi Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
    • 2025
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Informasi Nomor Kontak dan Posko Pengaduan THR di Banten

Informasi Nomor Kontak dan Posko Pengaduan THR di Banten

 05 Mar 2026   1364 dilihat
Sumber Gambar : Posko Aduan THR dan BHR di Banten

Pemerintah Provinsi Banten membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 yang dipusatkan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten. 

Posko dibuka sebagai bentuk pelayanan kepada pekerja/buruh dan Perusahaan di wilayah Provinsi Banten. Pembentukan posko berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No M/3/HK.04.00/III/2026 tentang THR dan No M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.

Nomor kontak yang bisa dihubungi oleh warga sedulur Banten untuk aduan THR yaitu:

  • Rizal (085715357372)
  • Rossi (087774642265)

Posko THR ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk konsultasi maupun menyampaikan aduan terkait kendala pembayaran THR oleh perusahaan. Posko dibuka untuk memastikan setiap hak pekerja/buruh terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri/Hari Raya Keagamaan. 

Panduan pemberian THR dan BHR Idul Fitri 2026 sektor Swasta

  • Wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil 
  • THR paling lambat dibayarkan H-7 Idul Fitri (Sebelum lebaran)
  • THR dibayarkan dengan masa kerja minimal 1 tahun dan THR dibayar 1 bulan gaji
  • Masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional sesuai ketentuan UU

Panduan pemberian THR dan BHR Idul Fitri 2026 untuk Pengemudi dan Kurir online

  • Diberikan kepada sekitar 850 ribu mitra penerima/pengemudi atas kesepakatan pemerintah dan Perusahaan aplikator transportasi online
  • Penyaluran mulai H-14 dan paling lambat H-7 lebaran. 

Adanya posko THR diharapkan dapat menciptakan hubungan industri yang harmoni antara pekerja dan pengusaha di Provinsi Banten. 

Sumber: Disnakertrans Provinsi Banten

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Dewa United Basketball Academy Jadi Wadah Pembinaan Talenta Muda Banten
  • Gubernur Andra Soni Minta Ikatan Alumni Menwa Banten Perkuat Nilai Bela Negara Generasi Muda
  • Gubernur Banten Andra Soni Tata Kawasan Zona Industri Serang Barat
  • Bawa Semangat 'Matahari Pagi', Gubernur Banten Andra Soni Harap MPI Jadi Jembatan Aspirasi Warga Banten
  • Wali Kota Serang Apresiasi Dukungan Gubernur Banten Andra Soni Pada Kemajuan Pembangunan Ibu Kota
  • Puji Peran Orang Tua di UKT INKAI Tangsel, Gubernur Banten Sebut Olahraga Kunci Kedisiplinan
  • Lepas Gowes Merdeka 2026, Gubernur Banten: Bersepeda Rawat Silaturahmi dan Kebahagiaan
  • Meriahkan Bulan Kemerdekaan, Wagub Banten Dimyati Ajak Muda-mudi Perkuat Persatuan
  • Gubernur Banten Andra Soni Dorong Kompetisi Diperbanyak untuk Cetak Atlet Berprestasi
  • Tanggap Kekeringan Lebak: BAZNAS Banten dan Bank Banten Pasok 32.000 Liter Air Bersih ke Cipanas
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.