Warga sedulur Banten, penderita TBC juga memiliki hak dalam dunia kerja. Salah satunya tidak noleh diberhentikan dari pekerjaan ketika perusahaan mengetahui bahwa pekerjanya mengidap TBC.
Bahkan, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 13 Tahun 2022.
So, jangan diskriminatif pada penderita TBC, ya, warga sedulur Banten.
....................................
Informasi seputar Pemprov Banten dapat diakses melalui:
Website: bantenprov.go.id
Twitter: twitter.com/banten_pemprov
Facebook: facebook.com/bantenpemprov
YouTube: youtube.com/@pemerintahprovinsibanten
TikTok: tiktok.com/@pemprovbanten
Email: pemerintahprovinsibanten@bantenprov.go.id
.....................................