Porto
  • Home
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Informasi Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
    • 2025
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Gubernur Banten telah menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2026

Gubernur Banten telah menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2026

 24 Dec 2025   9124 dilihat
Sumber Gambar : Keputusan Gubernur Banten tentang Penetapan Upah Minimun Provinsi Banten 2026

Gubernur Banten telah menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2026. Penetapan ini menjadi dasar pengupahan bagi para pekerja dan buruh di Provinsi Banten pada tahun 2026.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Tahun 2025, meliputi:

  1. Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 701 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2026. (Download di sini)
  2. Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 702 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Banten Tahun 2026. (Download di sini)
  3. Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2026 (Download di sini)
  4. Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 704 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Tangerang, Kota Cilegon, dan Kota Tangerang Selatan Tahun 2026. (Download di sini)

Penetapan ini dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan di Banten.

Informasi lengkap serta dokumen Surat Keputusan Gubernur Banten dapat diunduh melalui link download di masing-masing poin di atas. 

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Dewa United Basketball Academy Jadi Wadah Pembinaan Talenta Muda Banten
  • Gubernur Andra Soni Minta Ikatan Alumni Menwa Banten Perkuat Nilai Bela Negara Generasi Muda
  • Gubernur Banten Andra Soni Tata Kawasan Zona Industri Serang Barat
  • Bawa Semangat 'Matahari Pagi', Gubernur Banten Andra Soni Harap MPI Jadi Jembatan Aspirasi Warga Banten
  • Wali Kota Serang Apresiasi Dukungan Gubernur Banten Andra Soni Pada Kemajuan Pembangunan Ibu Kota
  • Puji Peran Orang Tua di UKT INKAI Tangsel, Gubernur Banten Sebut Olahraga Kunci Kedisiplinan
  • Lepas Gowes Merdeka 2026, Gubernur Banten: Bersepeda Rawat Silaturahmi dan Kebahagiaan
  • Meriahkan Bulan Kemerdekaan, Wagub Banten Dimyati Ajak Muda-mudi Perkuat Persatuan
  • Gubernur Banten Andra Soni Dorong Kompetisi Diperbanyak untuk Cetak Atlet Berprestasi
  • Tanggap Kekeringan Lebak: BAZNAS Banten dan Bank Banten Pasok 32.000 Liter Air Bersih ke Cipanas
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.