Porto
  • Home
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Informasi Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • Pengumuman
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Gubernur Banten telah menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2026

Gubernur Banten telah menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2026

 24 Dec 2025   6024 dilihat
Sumber Gambar : Keputusan Gubernur Banten tentang Penetapan Upah Minimun Provinsi Banten 2026

Gubernur Banten telah menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2026. Penetapan ini menjadi dasar pengupahan bagi para pekerja dan buruh di Provinsi Banten pada tahun 2026.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Tahun 2025, meliputi:

  1. Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 701 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2026. (Download di sini)
  2. Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 702 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Banten Tahun 2026. (Download di sini)
  3. Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2026 (Download di sini)
  4. Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 704 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Tangerang, Kota Cilegon, dan Kota Tangerang Selatan Tahun 2026. (Download di sini)

Penetapan ini dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan di Banten.

Informasi lengkap serta dokumen Surat Keputusan Gubernur Banten dapat diunduh melalui link download di masing-masing poin di atas. 

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Gubernur Andra Soni Pimpin Penandatanganan Komitmen SPMB Ramah Tahun Ajaran 2026-2027
  • Jelajahi Keindahan Ujung Kulon, Banten Tawarkan Pengalaman Wisata Alam Kelas Dunia
  • Jemaah Haji Kloter Pertama Banten Tiba di Debarkasi Grand El Hajj dengan Selamat
  • Cerita Wisatawan Menjelajahi Pulau Peucang, Pulang Membawa Cerita dan Kerinduan
  • Terima Putri Pelajar Indonesia Asal Banten, Gubernur Andra Soni Minta Promosikan Potensi Daerah
  • Terima Pengurus PII, Gubernur Banten Andra Soni Tekankan Pentingnya Kolaborasi dalam Peningkatan Kualitas SDM
  • Andra Soni Serahkan Penghargaan Pemenang Lomba Film Pendek Hari Air Sedunia 2026
  • Pimpin Dewan Sumber Daya Air Banten, Gubernur Andra Soni Akan Dorong Tata Kelola Air Terpadu
  • Seleksi Direksi Tiga BUMD Segera Dibuka, Pemprov Banten Ajak Profesional Terbaik Mendaftar
  • Gubernur Andra Soni Minta Peserta PKN Menjadi Pemimpin Kolaboratif dan Berorientasi Hasil
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.