Gubernur Andra Soni melantik 23 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Gubernur menegaskan bahwa pelantikan tersebut merupakan bagian dari penyegaran birokrasi yang dilakukan secara profesional melalui mekanisme talent pool di bawah pengawasan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 580 Tahun 2025, digelar di Gedung Negara Provinsi Banten, Jalan Brigjen KH Syam'un No. 5, Kotabaru, Kota Serang, Senin (3/11/2025). Andra Soni menegaskan bahwa jabatan yang diemban merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan keikhlasan.
Andra Soni berharap para pejabat yang baru dilantik dapat bekerja secara optimal dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ia menekankan agar setiap pejabat bersikap cepat dan tanggap dalam menyelesaikan berbagai persoalan di lapangan.
“Saya meminta kepada saudara-saudari sekalian untuk bekerja sebaik-baiknya. Utamakan pelayanan dan responsif terhadap setiap permasalahan,” ujarnya.
Gubernur juga mengingatkan pentingnya pelaksanaan visi dan misi Pemprov Banten, yakni Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi. Ia menegaskan bahwa integritas dan akuntabilitas merupakan syarat mutlak bagi seluruh pejabat yang telah dilantik.
“Visi ini bukan hanya milik saya dan pak wakil gubernur, tetapi milik kita semua. Karena itu, setiap pejabat wajib menjaganya dan menghindari segala bentuk penyimpangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andra Soni menyampaikan bahwa tantangan masyarakat semakin beragam seiring perubahan zaman. Oleh karena itu, aparatur pemerintah harus adaptif dan mampu memastikan setiap perubahan membawa manfaat bagi masyarakat. “Tugas kita adalah memastikan perubahan itu mengarah ke hal yang lebih baik,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa pelantikan kali ini merupakan tahap pertama dan akan dilanjutkan dengan tahapan berikutnya untuk mengisi jabatan yang masih dipegang Pelaksana Tugas (Plt) atau yang membutuhkan proses seleksi tambahan. Gubernur bersama Wakil Gubernur Achmad Dimyati Natakusumah akan membahas kebutuhan rotasi serta melakukan evaluasi terhadap jabatan yang telah dijabat lebih dari lima tahun.
Andra Soni menegaskan bahwa gubernur memiliki kewenangan melakukan mutasi dan rotasi sesuai kebutuhan organisasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan kinerja pemerintahan berjalan efektif dan searah dengan kebijakan pembangunan daerah. “Kami akan melakukan monitoring bersama untuk memastikan para pejabat menjalankan tugasnya dengan baik,” kata Andra Soni.
Pelantikan tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Achmad Dimyati Natakusumah, jajaran Forkopimda Provinsi Banten, Sekretaris Daerah Deden Apriandhi, Ketua TP PKK Tinawati Andra Soni, Ketua BKOW Provinsi Banten Irna Narulita, serta para pendamping dari pejabat yang dilantik.
Berikut daftar pejabat yang dilantik sesuai Keputusan Gubernur Banten Nomor 580 Tahun 2025: