Porto
  • Home
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Informasi Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • Pengumuman
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Gubernur Andra Soni Paparkan Kinerja APBD Banten 2025, Pendapatan dan Belanja Terealisasi Optimal

Gubernur Andra Soni Paparkan Kinerja APBD Banten 2025, Pendapatan dan Belanja Terealisasi Optimal

 16 Jun 2026   274 dilihat
Sumber Gambar : Biro Adpimpro Banten

Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Banten, Senin (15/6/2026). 

Menurutnya, pendapatan dan realisasi belanja telah berjalan optimal termasuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"LHP BPK atas laporan keuangan Pemprov Banten Tahun Anggaran 2025 telah disampaikan pada tanggal 25 Mei 2026 yang lalu dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Banten dan syukur Alhamdulillah, kita kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kesepuluh kalinya,” katanya.

Adapun, Raperda yang disajikan memuat tujuh poin penting berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

Poin tersebut seperti laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, neraca, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Mengamanatkan kepala daerah menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Raperda tersebut diserahkan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, untuk kemudian dibahas dan mendapat persetujuan bersama DPRD.

Andra Soni mengatakan, raihan opini WTP merupakan keberhasilan bersama seluruh jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dengan seluruh anggota DPRD. 

Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 merupakan Pertanggungjawaban keuangan sebagaimana yang tertuang dalam laporan keuangan pemerintah Provinsi Banten TA 2025.

“Sedangkan penjelasan-penjelasan yang berkaitan dengan pelaksanaan APBD berupa output program maupun kegiatan, telah dijelaskan pada laporan keterangan pertanggungjawaban akhir Tahun Anggaran 2025 dan telah mendapatkan rekomendasi dari DPRD,” jelasnya.

Andra Soni menyampaikan, untuk Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun 2025 yang terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp9,74 triliun lebih atau 93,14 persen dari target Rp10,46 triliun. 

Dengan realisasi belanja sebesar Rp7,84 triliun lebih atau 93,85 persen dari jumlah anggaran sebesar Rp8,35 triliun lebih.

“Penjelasan lebih rinci terdapat dalam laporan keuangan yaitu catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan Provinsi Banten TA 2025,” katanya.

Terakhir, Andra Soni menyampaikan bahwa capaian atas segala kinerja keuangan Pemprov Banten tahun 2025 yang mendapat opini WTP dari BPK merupakan hasil sinergitas dan kolaborasi bersama antara eksekutif dan legislatif. Ia berharap, capaian itu ke depan dapat terus dipertahankan.

"Termasuk dapat memberikan kontribusi yang positif bagi pembangunan seluruh masyarakat Banten," katanya.

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • MTQ XXIII Provinsi Banten Resmi Dibuka, 477 Peserta Siap Berkompetisi dan Cetak Generasi Qurani Berprestasi
  • Gubernur Andra Soni Resmikan Payment Point Gerai Samsat untuk Permudah Layanan Pajak
  • Tutup MTQ XXIII Provinsi Banten 2026, Wagub Dimyati Serahkan Piala Bergilir ke Bupati Tangerang
  • Audiensi dengan DMI Banten, Gubernur Andra Soni Sambut Baik Program Kemakmuran Masjid
  • Andra Soni Usulkan Pelebaran Jalan Akses Banten International Stadium, Dukung Kesiapan Provinsi Banten Menuju PON XXIII Tahun 2032
  • Gubernur Andra Soni Apresiasi Semangat Gotong Royong Warga Cengkok Dalam Membangun Kampung
  • Hadiri Kejurnas Taekwondo Kapolri Cup VII, Wagub Dimyati Usulkan Bela Diri Jadi Mulok
  • Tutup MTQ XXIII Provinsi Banten 2026, Wagub Dimyati Serahkan Piala Bergilir ke Bupati Tangerang
  • Ingin Dapat Bantuan Pakan Ternak di Banten? Wajib Terdaftar Simluhtan dan Penuhi Syarat Ini
  • Wagub Dimyati Apresiasi Sunatan Massal Gratis oleh Organisasi Pendekar 08 Banten
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.