Sebagai bagian dari komitmen menciptakan pelayanan publik yang inklusif, Pemerintah Provinsi Banten terus berupaya meningkatkan kualitas bantuan untuk penyandang disabilitas di kantor-kantor pelayanan publik.
Upaya ini selaras dengan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perlindungan Penyayang Disabilitas, yang menekankan pentingnya kesetaraan hak dan kesempatan bagi seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas.
Mewujudkan Layanan Publik yang Ramah Disabilitas
Penyediaan layanan publik yang ramah disabilitas merupakan langkah strategis untuk menghilangkan hambatan fisik, sosial, dan komunikasi yang selama ini menghadapi penyandang disabilitas.
Pemerintah Provinsi Banten melalui instansi terkait telah memulai berbagai program untuk memastikan setiap fasilitas publik dapat diakses oleh semua kalangan, tanpa terkecuali.
Baca juga: Manfaatkan Pelayanan Publik, Segenap Manfaat Pembangunan Jalan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg
Bentuk peningkatan pelayanan publik yang ramah penyandang disabilitas dapat dilihat melalui berbagai pengembangan infrastruktur dan pelatihan pegawai di instansi Pemprov Banten. Berikut peningkatan pelayanan infrastruktur ramah disabilitas.
Fasilitas Penunjang di Kantor Pelayanan Publik
Jalur Pemandu (Guiding Block) Di beberapa kantor pelayanan publik, termasuk kantor wilayah Kemenkumham Banten, telah dipasang jalur pemandu (guiding block) yang memudahkan penyandang tunanetra untuk bergerak dengan lebih aman dan mandiri.
Ramp dan Akses Kursi Roda, Pemerintah Provinsi Banten juga memastikan setiap kantor pelayanan publik memiliki akses ramp yang ramah untuk pengguna kursi roda. Fasilitas ini dirancang dengan standar keamanan dan kemiringan yang sesuai agar mudah diakses.
Layanan Informasi Digital Ramah Disabilitas
Pemprov Banten, seperti halnya pemerintah daerah lainnya, didorong oleh peraturan perundang-undangan untuk memastikan inklusi dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dalam semua aspek, termasuk akses informasi.
Hal ini tercermin dalam berbagai kebijakan dan program, dalam implementasi digitalnya sedang berada pada tahap pengembangan. Hal ini dapat dilihat melalui digitalisasi layanan administrasi, informasi publik, dan layanan kesehatan.
Baca juga: Mengenal 22 Hak Penyudang Disabilitas
Salah satu contoh yang dapat dilihat melalui laman resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten telah dilengkapi dengan fitur aksesibilitas, seperti pembaca layar, pengaturan ukuran teks, kontras warna, dan navigasi yang ramah pengguna.
Laman resmi tersebut menerapkan fitur responsive voice (fitur pembaca layar) dan aksesibilitas widget yang memberikan kemudahan dalam menyesuaikan tampilan website yang ramah penyandang disabilitas.
SDM untuk Pelayanan Inklusif
infrastruktur fisik, Pemprov Banten juga memberikan pelatihan kepada petugas pelayanan publik terkait sensitivitas disabilitas, termasuk pelatihan bahasa isyarat.
RSUD Banten, misalnya, telah melatih para tenaga medis dan stafnya agar mampu berkomunikasi lebih baik dengan penyandang disabilitas. Dilaporkan melalui akun Instagram resmi @rsud_banten, RSUD Banten telah berhasil melakukan Pelatihan Bahasa Isyarat (Sensitivitas Disabilitas) kepada para pegawai dan tenaga kerja dalam upaya peningkatan pelayanan terhadap kelompok rentan.
Komitmen untuk Masa Depan Pelatihan
Pj Gubernur Banten, A Damenta menegaskan bahwa pembangunan inklusif merupakan prioritas jangka panjang. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perlindungan Penyudang Disabilitas.
Untuk itu, alokasi anggaran khusus disediakan guna mendukung aksesibilitas program-program bagi penyandang disabilitas. Kedepannya, diharapkan tidak ada lagi hambatan bagi penyandang disabilitas dalam mengakses layanan publik, baik di bidang pendidikan, kesehatan, hukum, maupun transportasi.
Dengan semangat gotong royong, mari bersama kita dukung terciptanya pelayanan publik yang inklusif bagi seluruh masyarakat Provinsi Banten. Pemerintah Provinsi Banten siap melayani dan memastikan bahwa tidak ada seorangpun yang tidak mendapatkan pelayanan terbaik dari Pemerintah Provinsi Banten. (ARDIAN/MGNG)
Sumber
1. Instagram @rsud__banten
2. dpmptsp.bantenprov.go.id
3. tangerangkota.go.id
4. siksda.bantenprov.go.id