Porto
  • Profil Provinsi
    • Sejarah Banten
    • Geografi
    • Demografi
    • Arti Lambang
    • Kebudayaan
  • Profil Pemerintah
    • Profil Pimpinan dan Pegawai
    • Visi dan Misi Provinsi Banten
    • Struktur Organisasi
    • Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  • Layanan dan Informasi Publik
    • Informasi pelanggaran dan laporan penindakan
    • Layanan Publik
    • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Permohonan Informasi
    • Keberatan Informasi Publik
    • Standar Pengumuman Informasi
  • Berita Update
    • Press Release
    • Gallery Video
    • Artikel
  • Pengumuman
  • IPKD
    • 2023
    • 2024
  • SAKIP
    • Pedoman SAKIP
    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • LPPD
    • LKPD
    • PERKIN GUBERNUR
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Pengadaan Barang dan Jasa Strategis

Banten Lolos ke Tahap Uji Publik Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025

Banten Lolos ke Tahap Uji Publik Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025

 11 Nov 2025   39 dilihat
Sumber Gambar : Hasil Monev Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Banten 2025

Hasil akhir Self Questionare Assesment (SAQ) pada Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) pusat, Pemerintah Provinsi Banten dinyatakan lolos untuk mengikuti tahap selanjutnya yaitu presentasi Uji Publik. 

Presentasi uji publik dilakukan oleh pimpinan badan publik dalam hal ini yaitu Gubernur Banten dengan nilai persentase tersisa 20 persen. 

Berdasarkan Hasil Verifikasi SAQ

  • Pemerintah Provinsi Banten memperoleh nilai 97,1 poin berdasarkan klarifikasi hasil verifikasi pada tahap verifikasi SAQ. Nilai SAQ ini memiliki bobot 80% x 97,1 hasilnya 77,68 poin nilai passing grade sementara Pemerintah Provinsi Banten. 
  • Nilai tersebut memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap presentasi karena telah melampaui batas minimal 60 poin
  • Untuk mempertahankan predikat “Informatif” Banten cukup meraih minimal 61,6 poin dari 100 di tahap presentasi

Nilai tersebut diperoleh berdasarkan keterbukaan informasi publik yang dilakukan Pemerintah Provinsi Banten diantaranya:

  • Mengumumkan informasi publik 
  • Menyediakan dokumen informasi publik 
  • Pengembangan website 
  • Pengadaan barang dan jasa
  • Kelembagaan

Tahap akhir presentasi uji publik dengan bobot 20 persen akan diperoleh berdasarkan hasil presentasi pimpinan Badan Publik. 

Pimpinan badan publik Pemerintah Provinsi Banten dijadwalkan akan presentasi pada Rabu, 19 November 2025 di Grand Mercure Kemayoran Jl H, Superblok Mega Kemayoran, Jl. Benyamin Sueb Jl. Kota Baru Bandar Kemayoran No.Kav B6, Jakarta.

Beberapa aspek yang dinilai saat penilaian uji publik pada tahap presentasi uji publik di antaranya:

  • Aspek Kualitas Informasi
  • Aspek Jenis Informasi
  • Aspek Sarana Prasana 
  • Aspek Komitmen Organisasi 
  • Aspek Digitalisasi 
  • Aspek Inovasi dan Strategi

Tahapan Uji Publik Monev Keterbukaan Informasi Publik ini akan menentukan kualifikasi keterbukaan informasi dan peringkat secara nasional. Selain 29 Pemerintah Provinsi yang akan mengikuti tahapan persentasi, ada pula 39 Kementerian, 37 Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, 13 Lembaga Non Struktural, 42 BUMN, 63 Perguruan Tinggi Negeri dan 8 Partai Politik.  

Berdasarkan draft petunjuk teknis persentasi, tema persentasi uji publik 2025 yaitu “Kebijakan dan Strategi Badan Publik Memenuhi Hak Akses Masyarakat Atas Informasi Publik”.

Materi Presentasi uji publik pada Badan Publik Provinsi yaitu seputar kebijakan dan strategi dalam mewujudkan pemerintah provinsi yang terbuka. 

Badan Publik dapat memberikan aksentuasi atau penekanan pada aspek-aspek tertentu yang menjadi skala prioritas sesuai dengan program dan kegiatan strategis sebagaimana tertuang dalam SAQ.

Sebagai informasi, Monev KI diselenggarakan oleh KI Pusat dengan tujuan:

  • Mengukur kepatuhan Badan Publik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Bukan mengukur kepatuhan kepada Komisi Informasi.
  • Pengukuran kepatuhan Badan Publik berdasarkan hak-hak Badan Publik menolak memberikan informasi yang dikecualikan dan atau tidak sesuai ketentuan perundang-undangan serta kewajiban-kewajiban Badan Publik yaitu: menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik, menyediakan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan, pertimbangan-pertimbangan secara tertulis, pengembangan system layanan informasi dan termasuk pengujian tentang konsekuensi informasi dikecualikan. 
  • Mengidentifikasi, menginventarisasi, memberikan umpan balik, dan solusi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik
  • Menetapkan kategori kepatuhan Badan Publik.

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Tinjau Pembangunan Sekolah di Tangerang, Gubernur Banten Andra Soni Pastikan Fasilitas Pendidikan Siap Digunakan
  • Pemprov Banten Percepat Perbaikan Jalan Menuju Destinasi Wisata Jelang Libur Nataru
  • Hadapi Natal dan Tahun Baru, Pemprov Banten Perkuat Antisipasi Bencana dan Stok Pangan
  • Sukses Turunkan Ketimpangan, Gubernur Banten Andra Soni Terima Penghargaan Kinerja Pemda dari Kemendagri
  • Pemprov Banten Perkuat Fiskal lewat Strategi Baru Pajak Kendaraan dan Alat Berat
  • Wagub Dimyati Tegaskan Lebak Jadi Prioritas Pembangunan Banten
  • Tinjau Curug Cimanggung, Gubernur Andra Soni Prioritaskan Infrastruktur Wisata Lewat Program 'Bang Andra'
  • Pemprov Banten Perkuat Fiskal lewat Strategi Baru Pajak Kendaraan dan Alat Berat
  • Pemprov Banten Percepat Perbaikan Jalan Menuju Destinasi Wisata Jelang Libur Nataru
  • Sukses Turunkan Ketimpangan, Gubernur Banten Andra Soni Terima Penghargaan Kinerja Pemda dari Kemendagri
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: Loading...
Pengunjung Kemarin: Loading...
Pengunjung Bulan ini: Loading...
Total Hits: Loading...
Statistik Kunjungan Bantenprov.

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.