Profil
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan provinsi Banten sebagai berikut :
A. Propinsi Banten berasal dari sebagian wilayah Propinsi Jawa Barat yang terdiri atas:
1. Kabupaten Serang;
2. Kabupaten Pandeglang;
3. Kabupaten Lebak;
4. Kabupaten Tangerang;
5. Kota Tangerang;
6. Kota Cilegon;
Pemekaran :
7. Kota Tangerang Selatan;
8. Kota Serang.
B. Pasal 5 tentang Kewenangan Daerah
1. Dengan terbentuknya Propinsi Banten, kewenangan propinsi sebagai daerah otonom mencakup bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten dan kota, serta kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Di samping kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Propinsi Banten juga mempunyai kewenangan pemerintahan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten dan kota.
3. Kewenangan Propinsi Banten sebagai wilayah administrasi mencakup kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur Banten selaku wakil pemerintah.
Selengkapnya pada UU No. 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten