Disiplin Protokol Kesehatan Gubernur Banten : Kesadaran Masyarakat Dipertegas Melibatkan TNI/Polri
"Kita rapat dalam rangka
menindaklanjuti pembatasan kegiatan masyarakat sebagai bentuk penegasan PSBB," ungkap Gubernur
Banten Wahidin Halim (WH) usai Rapat Koordinasi Pengendalian Covid-19 Provinsi
Banten di Pendopo Kabupaten Tangerang, Jl. Ki Samaun No. 1 Kota Tangerang
(Senin, 11/1/2021).
"Rencana aksi sesuai dengan
Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Gubernur Banten. Covid-19 harus
tetap menumbuhkan kesadaran bagi seluruh
masyarakat Banten untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat," jelas
Gubernur.
Gubernur juga menegaskan,
infrastruktur kesehatan di Provinsi Banten sudah memadai.
"Tetapi kali ini mengalami
tekanan karena mengalami peningkatan. Kabupaten/ kota juga akan meningkatkan
kapasitas layanan kesehatannya," jelas Gubernur.
"Kita menghimbau untuk
pelaksanaan protokol kesehatan dengan 4M. Mencuci tangan, memakai masker,
menjaga jarak, dan menghindari kerumunan," tambahnya.
Menyinggung kerjasama antar daerah,
menurut Gubernur, dalam penanganan Covid-19 pada prinsipnya di Provinsi Banten
solid. Hal yang sama juga terjadi di tingkat nasional Indonesia.
"Yang penting adalah kesadaran
masyarakat yang akan dipertegas dengan operasi yustisi oleh Satpol PP dengan melibatkan TNI dan
Polri," jelas Gubernur.
Ditambahkan, sanksi dalam pengetatan
PSBB sesuai dengan undang-undang.
"Penegakan hukum, menjadi salah
satu konsekuensi penyelenggaraan ketertiban umum," jelas Gubernur.
Dalam kesempatan itu Kepala Dinas
Kesehatan Provinsi Banten dr Ati Pramudji Hastuti menjelaskan, untuk meningkatkan
kapasitas layanan kesehatan pihaknya mendorong puskesmas rawat inap menjadi
ruang isolasi bagi pasien Covid-19. Tapa gejala atau dengan gejala ringan.
"Untuk pasien yang mengalami
gejala sedang atau berat dirujuk ke rumah sakit," tambahnya.
Dikatakan, saat ini tingkat okupansi
ruang isolasi ICU sudah mencapai 96 persen. Sedangkan tingkat okupansi untuk
ruang perawatan mencapai 92 persen.
Sebagai informasi, berdasarkan data
Dinas Kesehatan Provisni Banten, kasus Konfirmasi pada per 10 Januari 2021 kasus konfirmasi
sebanyak 21.427 kasus. Dimana
positivity rate (kasus aktif) mencapai 15 persen, tingkat kesembuhan mencapai
82 persen, dan tingkat kematian mencapai 3 persen.
Untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat, Satgas
Penanganan Covid-19 Provinsi Banten akan melaksanakan rencana aksi sebagai
tindaklanjut Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) diterbitkan pada 6 Januari 2021. Serta, Instruksi Gubernur Banten
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang memuat pokok-pokok
pengaturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di wilayah Kabupaten
Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.