Standar Pengumuman Informasi
Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar layanan Informasi Publik Layanan Informasi Publik Pasal 24 Ayat (2) Pengumuman Informasi wajib:
- Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar;
- Mudah dipahami; dan
- Mempertimbangkan penggunaan bahsa yang digunakan penduduk setempat
Pengumuman disebarluaskan melalui :
- Papan Pengumuman
- Laman resmi (website) PPID yaitu : www.ppid.bantenprov.go.id
- Media sosial Pemerintah Provinsi Banten yaitu :
- Facebook : https://www.facebook.com/bantenprovinsiku/
- Instagram : https://www.instagram.com/pemprov.banten/
- Youtube : https://www.youtube.com/channel/
- Twitter : https://twitter.com/banten_pemprov